Satpol PP DKI Layangkan Surat Peringatan untuk MEIS

Minggu, 15 Juni 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 4675

Mata Elang International Stadium MEIS

(Foto: doc)

Lantaran diduga belum memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (UUG), pengelola Mata Elang International Stadium (MEIS) mendapatkan peringatan yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta.

Kami sudah mendapat informasi bawa Satpol PP DKI telah melayangkan surat peringatan pertama

Selama ini, kegiatan usaha penyewaan gedung untuk hiburan yang berlokasi di lantai tiga Ancol Beach City tersebut berlangsung tanpa izin UUG.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Partono membenarkan jika pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola MEIS agar mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. Peringatan yang dilayangkan Satpol PP DKI itu sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No 15 tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha berdasar undang-undang gangguan yang menyebutkan pelaku usaha harus memiliki izin.

"Kami sudah mendapat informasi bawa Satpol PP DKI telah melayangkan surat peringatan pertama. Saat ini, kami di wilayah terus memonitor kegiatan mereka. Sesuai ketentuan jika dalam waktu 7 x 24 jam belum mengurus perizinannya akan ada tindakan tegas," ujar Partono, Sabtu (14/6).

Sayangnya, Partono belum dapat merinci tindakan tegas yang dimaksud tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Legal Affair Ancol Beach City, Aspandiar, membenarkan jika MEIS adalah pengguna ruangan di mal yang dikelola pihaknya sejak sekitar dua tahun lalu. Namun, menurutnya selama ini pihak MEIS mengaku sudah mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami juga kaget kemarin surat peringatannya ditembuskan bahwa pihak MEIS belum memiliki izin UUG. Untuk itu, seperti acara malam ini kami sudah melapor ke polres kegiatan mereka diluar tanggung jawab kami selaku pengelola," katanya.

Sementara itu, Dirut Ops MEIS, Linda Banowati saat hendak dikonfirmasi mengenai hal ini telepon selulernya tidak aktif.

BERITA TERKAIT
saint monica dok bj

Belum Memiliki Izin, Kelompok Bermain Dilarang Buka Kelas

Senin, 09 Juni 2014 4568

pelayanan terpadu kebon jeruk

Pegawai PTSP di Kecamatan Masih Minim

Jumat, 13 Juni 2014 10852

1.000 SIUP dan TDP Akan Diterbitkan Pemkot Jakbar 2014

Jakbar Bakal Terbitkan 1.000 SIUP

Senin, 09 Juni 2014 4373

ahok_jumat_dok.jpg

Penunjukkan Ketua RT untuk Hindari Pengurus Nakal

Jumat, 13 Juni 2014 4799

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5009

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1279

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1435

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1364

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 552

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks