Satpol PP DKI Layangkan Surat Peringatan untuk MEIS

Minggu, 15 Juni 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 4485

Mata Elang International Stadium MEIS

(Foto: doc)

Lantaran diduga belum memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (UUG), pengelola Mata Elang International Stadium (MEIS) mendapatkan peringatan yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta.

Kami sudah mendapat informasi bawa Satpol PP DKI telah melayangkan surat peringatan pertama

Selama ini, kegiatan usaha penyewaan gedung untuk hiburan yang berlokasi di lantai tiga Ancol Beach City tersebut berlangsung tanpa izin UUG.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Partono membenarkan jika pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola MEIS agar mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. Peringatan yang dilayangkan Satpol PP DKI itu sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No 15 tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha berdasar undang-undang gangguan yang menyebutkan pelaku usaha harus memiliki izin.

"Kami sudah mendapat informasi bawa Satpol PP DKI telah melayangkan surat peringatan pertama. Saat ini, kami di wilayah terus memonitor kegiatan mereka. Sesuai ketentuan jika dalam waktu 7 x 24 jam belum mengurus perizinannya akan ada tindakan tegas," ujar Partono, Sabtu (14/6).

Sayangnya, Partono belum dapat merinci tindakan tegas yang dimaksud tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Legal Affair Ancol Beach City, Aspandiar, membenarkan jika MEIS adalah pengguna ruangan di mal yang dikelola pihaknya sejak sekitar dua tahun lalu. Namun, menurutnya selama ini pihak MEIS mengaku sudah mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami juga kaget kemarin surat peringatannya ditembuskan bahwa pihak MEIS belum memiliki izin UUG. Untuk itu, seperti acara malam ini kami sudah melapor ke polres kegiatan mereka diluar tanggung jawab kami selaku pengelola," katanya.

Sementara itu, Dirut Ops MEIS, Linda Banowati saat hendak dikonfirmasi mengenai hal ini telepon selulernya tidak aktif.

BERITA TERKAIT
saint monica dok bj

Belum Memiliki Izin, Kelompok Bermain Dilarang Buka Kelas

Senin, 09 Juni 2014 4340

pelayanan terpadu kebon jeruk

Pegawai PTSP di Kecamatan Masih Minim

Jumat, 13 Juni 2014 10474

1.000 SIUP dan TDP Akan Diterbitkan Pemkot Jakbar 2014

Jakbar Bakal Terbitkan 1.000 SIUP

Senin, 09 Juni 2014 4001

ahok_jumat_dok.jpg

Penunjukkan Ketua RT untuk Hindari Pengurus Nakal

Jumat, 13 Juni 2014 4597

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3171

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2778

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2625

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 2814

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2748

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks