Angkutan Umum Tak Turunkan Tarif Kena Sanksi

Jumat, 08 April 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 5321

Angkutan Umum Tak Turunkan Tarif Kena Sanksi

(Foto: Reza Hapiz)

Hari ini tarif angkutan umum di DKI Jakarta sudah harus turun. Jika masih ada angkutan umum yang belum menurunkan tarif, akan ditindak sesuai aturan.

Kalau dia (angkutan umum) tidak mau ikut, kita razia

"Tarif angkutan hari ini sudah mulai berlaku, SK-nya sudah saya tanda tangan," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, Jumat (8/4).

Lebih lanjut, jika para angkutan umum tidak menurunkan tarif angkutan, maka pihaknya akan melakukan penindakan terhadap angkutan yang membandel. "Kalau dia (angkutan umum) tidak mau ikut, kita razia," ujarnya.

Perlu diketahui, Berdasarkan hasil kesepakatan penurunan tarif angkutan umum yakni sebesar Rp 300-500. Dengan rincian tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000, tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500, tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.

Kemudian untuk tarif taksi flag fall atau buka pintu pertama dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500. Sementara untuk tarif per kilometer dari Rp 4.000 jadi Rp 3.500, waktu tunggu dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000 atau turun 13 persen.

BERITA TERKAIT
Pengawasan Penurunan Tarif Angkutan Gencar Digelar di Terminal Kalideres

Petugas Cek Tarif Angkutan Umum

Kamis, 07 April 2016 7580

Ini Cara Agar Tarif Angkutan Umum Seragam

Ini Cara Agar Tarif Angkutan Umum Seragam

Kamis, 31 Maret 2016 4346

Tak Bayar Pajak, Tarif Angkutan Online Lebih Murah

Tak Bayar Pajak, Tarif Angkutan Online Lebih Murah

Selasa, 15 Maret 2016 6208

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 13245

Munjirin Pimpin Panen Sayur sekolah nur

Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 8897

IMG 20260817 WA0044

Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 1500

Pemilik bangunan ubah saluran ist

Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

Jumat, 14 Agustus 2026 2179

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 1960

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks