Buang Sampah Sembarangan, 9 Warga Disidang

Jumat, 13 Juni 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Lopi Kasim 5203

Buang Sampah Sembarangan

(Foto: doc)

Sebanyak 9 orang warga di Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diajukan ke meja hijau atas tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (13/6). Ya, kesembilan warga tersebut disidang karena masih nekat membuang sampah tidak pada tempatnya. Sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga yang membandel.

Denda yang diputuskan hanya antara Rp 100-200 ribu, itu sudah keputusan hakim. Setelah membayar denda, KTP dan kartu identitas lainnya kita kembalikan dengan perjanjian bahwa tidak mengulangi perbuatannya lagi



"Kita sudah terus sosialisasikan agar tidak membuang sampah bukan pada tempat yang disepakati. Tapi ada warga yang tetap membuang sembarangan, langsung ditangkap tangan aparat Satpol PP yang berjaga," ujar Satia, Lurah Pasar Minggu, Jumat (13/6).

Setelah tertangkap, kata Satia, warga tersebut diminta untuk ikut ke kantor kelurahan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta sampah yang mereka miliki disita sebagai barang bukti di pengadilan. "Kita sita KTP dan kartu identitas lainnya yang tidak bawa KTP. Selain itu, sampah yang mereka buang bukan ditempatnya juga kita jadikan barang bukti," katanya.

Menurut Satia, upaya penindakan tersebut berlandaskan atas Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Para pelanggar bisa dikenakan denda antara Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta. "Itu yang hingga kini kita belum bisa lakukan penjatuhan denda maksimal. Karena masih tergantung keputusan hakim," tuturnya.

Seluruh warga yang tertangkap tangan adalah akumulasi dari operasi yang dilakukan sejak 6 Juni lalu. Saat ini mereka sudah menjalani sidang Tipiring langsung di Kantor Kelurahan Pasar Minggu. Sesuai dengan perkiraan, untuk denda yang diputuskan hakim hingga kini belum bisa mencapai maksimal.

"Denda yang diputuskan hanya antara Rp 100-200 ribu, itu sudah keputusan hakim. Setelah membayar denda, KTP dan kartu identitas lainnya kita kembalikan dengan perjanjian bahwa tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Satia.

AA, seorang warga Poltangan RT 12/03 Pejaten Timur mengaku ditangkap Satpol PP saat sedang membuang sampah dipinggir Jalan di Jl Raya Pasar Minggu. Meskipun menyalahi peraturan, namun AA tetap keberatan jika harus didenda. "Ini tidak adil, karena waktu itu ada beberapa orang yang buang tidak ditangkap. Padahal sampah orang itu lebih banyak. Masa buang sampah saja didenda Rp 100 ribu," kilahnya.

BERITA TERKAIT
Buang Sampah Sembarangan

Buang Sampah Sembarangan, KTP Bakal Ditarik

Senin, 09 Juni 2014 4136

Walikota Jakpus tinjau SDN 04 Kebon Sirih

Buang Sampah di Sekolah, Pengelola Hotel Ditegur

Senin, 02 Juni 2014 4639

Jokowi_peremajaan_truk_12.jpg

DKI Dapat 3 Truk Sampah Senilai Rp 1 Miliar

Minggu, 04 Mei 2014 5206

sidang_tipiring_jaktim_budi.jpg

13 PKL Pasar Minggu Disidang

Jumat, 28 Februari 2014 2444

PKL Tanah Abang

PKL Tanah Abang Terancam Denda Puluhan Juta

Selasa, 10 Juni 2014 4844

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 880

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 800

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1161

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 599

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1104

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks