Jumat, 28 Februari 2014
Reporter: Rio Sandiputra
Editor: Lopi Kasim
2418
(Foto: doc)
Sebanyak 13 pedagang kaki lima (PKL) hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP Jakarta Selatan, Rabu (26/2) lalu di kawasan Pasar Minggu, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para PKL tersebut didakwa melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kalau berkas tipiring untuk minggu ini ada 21 yang masuk. Ya, mereka para PKL yang meskipun sudah disosialisasikan, masih tetap melanggar," ujar Sulistiarto, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Dikatakan Sulistiarto, tidak semua dari para PKL yang datang ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Hanya ada 13 orang yang menjalani persidangan. "Tidak semua datang hari ini ke Pengadilan. Hanya ada 13 orang, yang 8 orang akan tetap kita proses," tegasnya.
Para pedagang, lanjut Sulistiarto, kebanyakan melanggar dengan menjajakan dagangannya di tempat dan fasilitas umum seperti di badan jalan dan trotoar. "Dengan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, rata-rata pelanggar dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu per orang. Ini sebagai efek jera, meskipun dendanya tidak seberapa tapi mereka merasakan kursi pesakitan," ucapnya.
Ditambahkan Sulistiarto, meski kawasan Pasar Minggu masih menjadi fokus utama, namun pihaknya akan terus menegakkan perda di seluruh wilayah Jakarta Selatan. "Untuk seluruh PKL yang melanggar di wilayah manapun kita tindak tegas, agar tercipta Jakarta bebas PKL di 2014 ini," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2317
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2295
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1693
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran