Jumat, 28 Februari 2014
Reporter: Rio Sandiputra
Editor: Lopi Kasim
2499
(Foto: doc)
Sebanyak 13 pedagang kaki lima (PKL) hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP Jakarta Selatan, Rabu (26/2) lalu di kawasan Pasar Minggu, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para PKL tersebut didakwa melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kalau berkas tipiring untuk minggu ini ada 21 yang masuk. Ya, mereka para PKL yang meskipun sudah disosialisasikan, masih tetap melanggar," ujar Sulistiarto, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Dikatakan Sulistiarto, tidak semua dari para PKL yang datang ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Hanya ada 13 orang yang menjalani persidangan. "Tidak semua datang hari ini ke Pengadilan. Hanya ada 13 orang, yang 8 orang akan tetap kita proses," tegasnya.
Para pedagang, lanjut Sulistiarto, kebanyakan melanggar dengan menjajakan dagangannya di tempat dan fasilitas umum seperti di badan jalan dan trotoar. "Dengan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, rata-rata pelanggar dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu per orang. Ini sebagai efek jera, meskipun dendanya tidak seberapa tapi mereka merasakan kursi pesakitan," ucapnya.
Ditambahkan Sulistiarto, meski kawasan Pasar Minggu masih menjadi fokus utama, namun pihaknya akan terus menegakkan perda di seluruh wilayah Jakarta Selatan. "Untuk seluruh PKL yang melanggar di wilayah manapun kita tindak tegas, agar tercipta Jakarta bebas PKL di 2014 ini," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda
Selasa, 28 Juli 2026
9242
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang
Jumat, 31 Juli 2026
3211
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak
Selasa, 28 Juli 2026
3631
MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis
Rabu, 29 Juli 2026
1927
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman