Ini Cara Mengatur Ojek Online di DKI

Senin, 14 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 5569

Ini Cara Mengatur Ojek Online di DKI

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memiliki cara tersendiri untuk mengatur operasional ojek aplikasi online di Ibukota. Ke depan mereka akan dibatasi dengan penerapan electronic road pricing (ERP) dibeberapa ruas jalan.

Kalau ojek online gampang. Begitu ada ERP kami larang beberapa ruas jalan, motor ngga boleh lewat

"Kalau ojek online gampang. Begitu ada ERP kami larang beberapa ruas jalan, motor ngga boleh lewat," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).

Kendati demikian, Basuki mengaku saat ini kebijakan tersebut belum bisa diterapkan. Karena jumlah bus Transjakarta belum mencukupi. "Kalau sekarang belum bisa diterapkan, karena bus masih kurang," ucapnya.

Basuki mengaku akan terus menambah bus Transjakarta. Selain itu, angkutan umum lainnya seperti metromini, kopaja, dan kopami juga akan digantikan dengan bus tunggal. "Kami sedang pesan bus terus. Kalau busnya sudah cukup nanti baru diterapkan," katanya.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk juga motor. Jika mobil dikenakan denda hingga Rp 500 ribu, untuk motor dendanya mencapai Rp 250 ribu.

"Jadi biaya angkut motornya ke tempat parkir layak kami kenakan Rp 250 ribu. Lumayan kan, ini lagi disiapin. Kalau kamu parkir sembarangan kamu ditilang urusan polisi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ojek Online dan Opang di Stasiun Cawang Dimediasi

Ojek Online dan Opang di Stasiun Cawang Dimediasi

Kamis, 04 Februari 2016 7427

Basuki Akan Jebak Angkutan Berbasis Aplikasi

Angkutan Berbasis Aplikasi Tak Berizin Segera Ditindak

Senin, 14 Maret 2016 4279

Ratusan Pengunjuk Rasa Bergerak Menuju Kementrian Kominfo

Ratusan Pengemudi Long March ke Kantor Kemenkominfo

Senin, 14 Maret 2016 4536

Basuki Minta Angkutan Berbasis Aplikasi Ikuti Aturan

Angkutan Berbasis Aplikasi Harus Urus Izin

Senin, 14 Maret 2016 5668

Pemda DKI Tetap Ikuti Aturan Pelarangan Aplikasi Online

Aplikasi Angkutan Online Kewenangan Kemenkominfo

Senin, 14 Maret 2016 5146

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 954

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 972

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1742

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 629

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1011

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks