DKI Percepat Izin Bangunan Tinggi dan Proyek Pemda

Jumat, 04 Maret 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 3776

Perizinan Bangunan Tinggi Dan Proyek Pemda Dipercepat

(Foto: doc)

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, ‎Edi Junaedi mengatakan, proses pemberian izin bangunan 32 lantai dan gedung pemerintah daerah (Pemda) jauh lebih cepat.

Begitu masuk satu minggu langsung kita tinjau dari surat SP3L, SIPPT, KRK, Izin Lingkungan, IMB dan surat layak fungsi (SLF)nya

Pemohon izin hanya cukup melengkapi dokumen seperti Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L).

"Begitu masuk satu minggu langsung kita tinjau dari surat SP3L, SIPPT, KRK, Izin Lingkungan, IMB dan surat layak fungsi (SLF)nya," ujarnya, Jumat (4/3).

Kurun waktu 120 hari kerja proses perizinan di PTSP dinilai lebih cepat. Sebelum disatukan proses perizinan mencapai waktu dua tahun atau sekitar 380 hari kerja.

"Percepatan perizinan juga kita berikan pada proyek strategis pemerintah contohnya pembangunan rusun, persiapan asian games, dan juga sejumlah proyek yang butuh percepatan," tandasnya.

Sektor pembangunan tersebut menurutnya juga banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga izinnya secara khusus memang membutuhkan percepatan.

BERITA TERKAIT
Warga Puji Pelayanan PSTP Kecamatan Tanjung Priok

Warga Puji Pelayanan PSTP Kecamatan Tanjung Priok

Kamis, 21 Januari 2016 7842

Hari Terakhir Urus SKTM, Walikota Jaktim Tinjau Sejumlah PTSP

Hari Terakhir Urus SKTM, Warga Padati PTSP

Selasa, 20 Januari 2015 7683

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 6558

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 1183

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1440

Sapi Kurban dok

Pemprov DKI Pastikan Pelaksanaan Kurban Berjalan Tertib dan Higienis

Rabu, 13 Mei 2026 949

Monas dok2

Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres

Rabu, 13 Mei 2026 799

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks