Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Tertunda

Rabu, 02 Maret 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 5374

Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Tertunda

(Foto: Ilustrasi)

Pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) terhambat. Hal itu masih menunggu peraturan daerah (Perda) Reklamasi disahkan.

Padahal ‎rencana zonasi merupakan bagian dari kegiatan perencanaan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K)

Padahal program ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Padahal ‎rencana zonasi merupakan bagian dari kegiatan perencanaan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K)," Ujar Sri Wahyuni, Kabid Kelautan, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Rabu (2/3).

Menurutnya Pemda DKI Jakarta telah memiliki rencana strategis WP3K sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014.

RZWP3K ini nantinya mengatur tata ruang laut Provinsi DKI Jakarta yang dibagi menjadi 4 (empat) kawasan yaitu kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.

"Zona tersebut nantinya akan dimanfaatkan menjadi zona perikanan budidaya, zona perikanan tangkap, zona permukiman, zona pariwisata, zona pertambangan dan zona fasilitas umum," katanya.

Padahal pembahasan  Perda RZWP3K Provinsi DKI Jakarta yang telah digagas oleh Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan. Secara substansi selesai dibahas dengan DPRD sejak bulan Mei tahun 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.

Tetapi karena di waktu yang sama dibahas juga Raperda Kawasan Strategi Pantura (reklamasi) yang belum selesai, pengesahannya menjadi tertunda padahal kedua Perda tersebut berbeda.

"Padahal reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (Pasal 1( 23), UU 27/2007 jo UU 1/2014)," ungkapnya.

‎‎

Kawasan pesisir Jakarta Utara didalam RZWP3K merupakan kawasan pemanfaatan umum, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut.

BERITA TERKAIT
Basuki: Reklamasi Dibatalkan, Biar Saya yang Caplok

BUMD DKI Siap Ambil Alih Reklamasi Pulau

Selasa, 01 Maret 2016 5324

ahok_wawancara-balkot1012_dokbj.jpg

DKI Susun Perda Zonasi Laut

Rabu, 18 Juni 2014 4579

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2425

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2548

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 1000

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1793

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1427

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks