DKI Permudah Penerbitan SIUP dan TDP

Rabu, 04 Juni 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Dunih 145395

pelayanan siup tdp

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta makin gencar menggarap dunia usaha di ibu kota. Selain mulai memberlakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk investor, Pemprov DKI juga mempermudah pelayanan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara satu paket.

Kini untuk mengurus SIUP dan TDP dijadikan satu paket. Selain itu surat keterangan domisili kini tidak lagi menjadi salah satu persyaratan dalam mengurus SIUP

Kini untuk mengurus SIUP dan TDP dijadikan satu paket. Selain itu surat keterangan domisili kini tidak lagi menjadi salah satu persyaratan dalam mengurus SIUP,” ujar Joko Kundaryo, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI saat meninjau pelayanan di Jakarta Selatan, Rabu (4/6).

Menurut Joko, kebijakan ini diambil untuk memudahkan warga yang mau mendirikan sebuah usaha. Sehingga lebih cepat dalam pengurusan dan penerbitan SIUP serta TDP. “Ya dapat semakin memudahkan masyarakat khususnya para pelaku usaha,” ucapnya.

Kebijakan ini berlaku berdasarkan Surat Edaran Kadis KUMKP DKI No.19/SE/2014 tanggal 13 Mei 2014 tentang Pelaksanaan Percepatan Penerbitan SIUP dan TDP di DKI Jakarta. “Proses pembuatannya sendiri tetap melalui PTSP di setiap wilayah. Untuk mengurusnya pun tidak dikenakan biaya, dengan lama proses sekitar 2-3 hari,” jelasnya.

Sementara Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Selatan, Nurjanah mengingatkan, kepada para pemohon untuk bisa melengkapi persyaratan selain domisili dengan baik. Karena proses yang lama biasanya karena pemohon harus bolak balik melengkapi persyaratan. “Memang surat keterangan domisili sudah tidak menjadi syarat, tapi untuk pengajuan harus dilengkapi fotokopi akta pendirian perusahaan serta pengesahan akta, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KTP pemilik perusahaan serta pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berwarna,” paparnya.

Pemprov DKI, menurut Nurjanah sudah berusaha memangkas birokrasi untuk pembuatan SIUP dan TDP. Hal ini agar masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan surat-surat yang diinginkan. “Kita sudah memangkas jalur birokrasi yang berbelit, seharusnya pemohon bisa mengurus sendiri perizinannya dengan datang langsung ke PTSP dan jangan menggunakan jasa calo,” tegasnya.

BERITA TERKAIT
pedagang_umkm_yossy.jpg

750 UMKM Akan Dapat Sertifikat Halal Gratis

Kamis, 20 Maret 2014 18430

Para PMKS yang terjaring juga diberikan pembinaan dan keterampilan agar memiliki kehidupan yang lebi

50 Pemulung Dilatih Jadi Pengusaha

Rabu, 28 Mei 2014 17583

Loket BPJS Dibuka di Ruang PTSP Kantor Walikota Jakbar

PTSP Jakbar Akan Buka Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 23 Mei 2014 25344

Uang

Modal Rp 61 Miliar, KJK PEMK Bisa Jadi Bank

Kamis, 08 Mei 2014 20548

ahok_balaikota_dokbj_wahyu.jpg

Basuki Khawatir Sistem PTSP Direcoki Calo

Senin, 21 April 2014 19677

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 2530

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 733

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 636

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1398

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1013

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks