Disdik Ajukan Dana Tambahan KJP Rp 700 Miliar

Senin, 02 Juni 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 15013

       Dana KJP Kurang Rp 700 miliar

(Foto: doc)

Setelah sempat tertunda, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) sudah bisa dicairkan pada pekan depan. Namun anggaran yang tersedia baru Rp 723,32 miliar dari total kebutuhan untuk tahun 2014 sebesar mencapai Rp 1,4 triliun.

Kalau misalnya 611 ribu calon penerima KJP yang diusulkan oleh sekolah masing-masing, seluruhnya memenuhi verifikasi dan terima per 12 bulan, kita jadinya butuh Rp 1,4 triliun untuk 2014 ini. Kalau begitu kurang. Jadi mau diajukan Rp 700 miliar di APBD Perubahan

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan, tahun ini jumlah siswa yang menerima dana KJP sebanyak 611 ribu orang. Jika dikalikan dengan satuan biaya masing-masing siswa, maka anggaran yang dialokasikan jumlahnya belum cukup. Sehingga untuk menutupinya akan diajukan dalam APBD Perubahan.

"Anggaran baru tersedia Rp 723,32 miliar. Kalau misalnya 611 ribu calon penerima KJP yang diusulkan oleh sekolah masing-masing, seluruhnya memenuhi persyaratan dan terima per 12 bulan, kita jadinya butuh Rp 1,4 triliun untuk 2014 ini. Kalau begitu kurang. Jadi mau diajukan Rp 700 miliar di APBD Perubahan," kata Lasro, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (2/6).

Untuk memastikan penerima KJP adalah siswa yang benar-benar membutuhkan, pihaknya pun akan melakukan verifikasi data. Sehingga nantinya bisa diketahui jumlah anggaran tambahan yang dibutuhkan. Verifikasi tingkat sekolah rencananya akan dilakukan dalam dua hari terakhir ini. Kemudian, pada 4 Juni data tersebut diserahkan kepada tingkat Suku Dinas Pendidikan. Selanjutnya, pada 5-7 Juni data akan diolah di Dinas Pendidikan dan segera diserahkan kepada Pemprov DKI.

Diakui Lasro, penyaluran dana penerima KJP memang banyak salah sasaran. "Banyaknya penerima KJP yang salah sasaran karena tingkat kelurahan terdapat keterbatasan. Contoh, seperti ada pegawai DKI yang mendapatkan KJP, kemudian seorang guru DKI, anaknya mendapatkan KJP. Saya kira itu kurang pas yah," ucapnya.

Karena itu, kata Lasro, mekanisme pengajuan dana KJP bagi pelajar akan diubah. Pengajuan dilakukan melalui pihak wali murid sekolah, kepala sekolah, komite sekolah, dan masyarakat sebagai pengawas. Setelah itu, baru pengajuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pihak kelurahan. Namun, Dinas Pendidikan harus mendapatkan peraturan gubernur untuk melaksanakan hal itu. "Saat ini, masih semi. Karena perubahan mekanisme itu akan dilaksanakan pada tahun 2015 mendatang. Kami butuh pergub untuk melakukan itu," ujarnya.

Sekadar diketahui, besaran nilai KJP yang diterima siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat sebesar Rp 180.000 per bulan, siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat sebesar Rp 210.000 per bulan, serta siswa SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA) sederajat sebesar Rp 240.000 per bulan. Sementara penerima KJP tingkat SD ada 386.301 pelajar, SMP ada 132.801 pelajar, dan SMA ada 92.405.

BERITA TERKAIT
kjp kartu jakarta pintar

DKI Temukan 27 Ribu Pelanggaran KJP

Senin, 02 Juni 2014 16336

jakarta kartu pintar dokbj

Disdik Minta Sekolah Data Ulang Penerima KJP

Senin, 02 Juni 2014 20337

Ratusan Warga Palmerah Antri Buat SKTM

Warga Antre Surat Keterangan Miskin untuk KJP

Minggu, 01 Juni 2014 7119

kartu jakarta pintar achonk

Tak Urus SKTM, Siswa Terancam Tak Terima Uang KJP

Jumat, 30 Mei 2014 14516

Kartu Jakarta Pintar (KJP)

KPK Tidak Persoalkan Pencairan Dana KJP

Kamis, 22 Mei 2014 8715

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 914

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 940

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1719

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 990

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1153

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks