Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memastikan pembangunan Intermediate Treatment Facilities (ITF) di lima wilayah kota membutuhkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum. Sebab, beberapa aspek ITF membutuhkan campur tangan pemerintah pusat.
Perlu diatur kalau sudah menghasilkan listik, kesediaan PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan
Beberapa aspek yang membutuhkan pengaturan pusat ialah, penjualan listrik pasca produksi, inovasi dan investasi. Hal itu menurutnya penting diatur agar investor memiliki kepastian dan percepatan pembangunan dapat dilaksanakan.
"Kalau bisa sih dikeluarkan semacam Perpres untuk percepatan. Sehingga investasi dibidang persampahan itu bisa lebih mudah untuk bisa masuk jakarta," kata Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/2).
Selain itu, sambung Djarot, pembangunan ITF dengan teknologi tinggi pastinya butuh biaya tinggi. Alhasil, investor yang akan menanamkan modalnya, harus mendapatkan kepastian modalnya akan kembali dengan listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah itu.
"Perlu diatur kalau sudah menghasilkan listrik, kesediaan PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan. Atau investor diberikan kesempatan menjual sendiri kepada lingkungan di sekitarnya, misalnya ke industri," lanjutnya.
Kemudian, Perpres tersebut, dikatakan Djarot akan menjadi rujukan penggunaan teknologi yang terbarukan. Hal ini agar menjaga pengalaman di TPA Bantar Gebang tak terulang.
BERITA TERKAIT
RSUD Kepulauan Seribu Tetap Beroperasi
Jumat, 05 Februari 2016
3130
Djarot Minta Pejabat DKI Terima Kritikan Pers
Jumat, 05 Februari 2016
4062
Djarot Puji Kominda Atasi Dampak Serangan Teror
Kamis, 04 Februari 2016
4318
BERITA POPULER
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
884
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
805
Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026
Jumat, 01 Mei 2026
1180
Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga