Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memastikan pembangunan Intermediate Treatment Facilities (ITF) di lima wilayah kota membutuhkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum. Sebab, beberapa aspek ITF membutuhkan campur tangan pemerintah pusat.
Perlu diatur kalau sudah menghasilkan listik, kesediaan PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan
Beberapa aspek yang membutuhkan pengaturan pusat ialah, penjualan listrik pasca produksi, inovasi dan investasi. Hal itu menurutnya penting diatur agar investor memiliki kepastian dan percepatan pembangunan dapat dilaksanakan.
"Kalau bisa sih dikeluarkan semacam Perpres untuk percepatan. Sehingga investasi dibidang persampahan itu bisa lebih mudah untuk bisa masuk jakarta," kata Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/2).
Selain itu, sambung Djarot, pembangunan ITF dengan teknologi tinggi pastinya butuh biaya tinggi. Alhasil, investor yang akan menanamkan modalnya, harus mendapatkan kepastian modalnya akan kembali dengan listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah itu.
"Perlu diatur kalau sudah menghasilkan listrik, kesediaan PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan. Atau investor diberikan kesempatan menjual sendiri kepada lingkungan di sekitarnya, misalnya ke industri," lanjutnya.
Kemudian, Perpres tersebut, dikatakan Djarot akan menjadi rujukan penggunaan teknologi yang terbarukan. Hal ini agar menjaga pengalaman di TPA Bantar Gebang tak terulang.
BERITA TERKAIT
RSUD Kepulauan Seribu Tetap Beroperasi
Jumat, 05 Februari 2016
3176
Djarot Minta Pejabat DKI Terima Kritikan Pers
Jumat, 05 Februari 2016
4109
Djarot Puji Kominda Atasi Dampak Serangan Teror
Kamis, 04 Februari 2016
4368
BERITA POPULER
Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako
Rabu, 17 Juni 2026
5535
TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan
Selasa, 16 Juni 2026
1486
Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini
Minggu, 14 Juni 2026
1465
Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Sabtu, 13 Juni 2026
1396
Rano Resmi Buka Discover Betawi Art and Culture 2026