E-KTP yang Terbit Mulai 2011 Berlaku Seumur Hidup

Sabtu, 30 Januari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 95469

Warga Tak Perlu Lagi Perpanjang e-KTP

(Foto: Ilustrasi)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 470/296/SJ yang ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia.

Dengan demikian KTP elektronik yang ditertibkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, walaupun telah habis masa berlakunya

"Dengan demikian KTP elektronik yang ditertibkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, walaupun telah habis masa berlakunya," ujar Tjahjo dalam surat edarannya.  

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Edison Sianturi mengatakan, warga tidak perlu memperpanjang KTP lagi. Namun untuk perubahan data diri di dalam KTP, warga masih tetap bisa melakukannya.

"Karena e-KTP tersebut sudah berlaku seumur hidup meski ada batas waktunya," kata Edison, Sabtu (30/1).

Surat edaran ini merupakan lanjutan dari Surat Edaran Nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Selain itu juga amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diminta untuk memperhatikan kembali Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk Warga Negara Indonesia berlaku hinga seumur hidup.

Selanjutnya pada Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.

Dalam surat edarannya, Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/wali kota, untuk menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan yang telah disampaikannya. Mereka juga diminta agar menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan administrasi kependudukan agar menyebarluaskan ketentuan tersebut melalui media cetak, media elektronik maupun media sosial lainnya.

"Penyebarluasan ketentuan dimaksud melalui media cetak, media elektronik maupun media sosial tersebut agar dapat diketahui oleh para petugas penyelenggara administrasi kependudukan, para penyelenggara layanan publik, maupun masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Januari, 132 Ribu E-KTP di Jaktim Tercetak

Januari, 132 Ribu E-KTP di Jaktim Tercetak

Kamis, 28 Januari 2016 10795

 Semua E-KTP DKI Berlaku Seumur Hidup

Semua E-KTP DKI Berlaku Seumur Hidup

Rabu, 27 Januari 2016 19721

Jakarta Barat Targetkan Cetak 62 Ribu e-KTP

Jakarta Barat Targetkan Cetak 62 Ribu E-KTP

Kamis, 21 Januari 2016 15327

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5536

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1488

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1465

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1396

Rano Karno Buka Discover Betawi Art & Culture di Hotel Borobudur 3

Rano Resmi Buka Discover Betawi Art and Culture 2026

Jumat, 19 Juni 2026 410

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks