E-KTP yang Terbit Mulai 2011 Berlaku Seumur Hidup

Sabtu, 30 Januari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 94116

Warga Tak Perlu Lagi Perpanjang e-KTP

(Foto: Ilustrasi)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 470/296/SJ yang ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia.

Dengan demikian KTP elektronik yang ditertibkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, walaupun telah habis masa berlakunya

"Dengan demikian KTP elektronik yang ditertibkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, walaupun telah habis masa berlakunya," ujar Tjahjo dalam surat edarannya.  

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Edison Sianturi mengatakan, warga tidak perlu memperpanjang KTP lagi. Namun untuk perubahan data diri di dalam KTP, warga masih tetap bisa melakukannya.

"Karena e-KTP tersebut sudah berlaku seumur hidup meski ada batas waktunya," kata Edison, Sabtu (30/1).

Surat edaran ini merupakan lanjutan dari Surat Edaran Nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Selain itu juga amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diminta untuk memperhatikan kembali Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk Warga Negara Indonesia berlaku hinga seumur hidup.

Selanjutnya pada Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.

Dalam surat edarannya, Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/wali kota, untuk menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan yang telah disampaikannya. Mereka juga diminta agar menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan administrasi kependudukan agar menyebarluaskan ketentuan tersebut melalui media cetak, media elektronik maupun media sosial lainnya.

"Penyebarluasan ketentuan dimaksud melalui media cetak, media elektronik maupun media sosial tersebut agar dapat diketahui oleh para petugas penyelenggara administrasi kependudukan, para penyelenggara layanan publik, maupun masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Januari, 132 Ribu E-KTP di Jaktim Tercetak

Januari, 132 Ribu E-KTP di Jaktim Tercetak

Kamis, 28 Januari 2016 10571

 Semua E-KTP DKI Berlaku Seumur Hidup

Semua E-KTP DKI Berlaku Seumur Hidup

Rabu, 27 Januari 2016 19148

Jakarta Barat Targetkan Cetak 62 Ribu e-KTP

Jakarta Barat Targetkan Cetak 62 Ribu E-KTP

Kamis, 21 Januari 2016 15087

BERITA POPULER
Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2850

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1145

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1032

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1529

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 831

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks