Penerimaan Pajak Jakpus Capai 99,78 Persen

Selasa, 29 Desember 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 6724

Penerimaan Pajak Jakpus Capai 99,78 Persen

(Foto: Ilustrasi)

Hingga Selasa (29/12), penerimaan pajak daerah di Jakarta Pusat tercatat sudah mencapai 99,78 persen atau Rp 1,833 triliun dari target yang telah ditentukan sebesar Rp 1,837 triliun.

Sampai hari ini pajak daerah yang sudah kami peroleh 99,78 persen

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Arif Susilo mengatakan, dari lima jenis pajak, tiga jenis pajak sudah mencapai lebih dari 100 persen. Tiga jenis pajak tersebut adalah pajak restoran sebesar 101,94 persen, pajak hiburan 119,66 persen dan pajak parkir 109 persen.

Sementara dua jenis pajak lainnya saat ini belum mencapai 100 persen, yaitu pajak hotel 97,49 persen dan pajak reklame yang baru mencapai 60 persen.

"Sampai hari ini pajak daerah yang sudah kami peroleh 99,78 persen," kata Arif.

Arif menyebutkan, sisa pajak yang belum dibayarkan para wajib pajak akan dapat diselesaikan hingga Kamis (31/12) lusa. Sisa pembayaran yang masih belum terselesaikan sekitar Rp 4,15 miliar.

BERITA TERKAIT
Realisasi PBB di Jakpus Lampaui Target

Realisasi PBB di Jakpus Lampaui Target

Selasa, 29 Desember 2015 9874

Setiap Mal di Jakpus akan Dibuka Gerai Pajak

Setiap Mal di Jakpus akan Dibuka Gerai Pajak

Rabu, 04 November 2015 7685

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 880

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 801

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1162

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 599

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1105

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks