Stiker Besar Dipasang di 7 Objek Penunggak Pajak

Senin, 07 Desember 2015 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 3749

 Tindaklanjuti Arahan Wagub DKI, 7 Objek Penunggak Pajak di Taman Sari Dipasangi Stiker Besar

(Foto: Folmer)

Stiker besar berukuran 1 meter x 1 meter ditempel di tujuh objek penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Pemasangan stiker berukuran besar, menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Berdasarkan pantauan Beritajakarta.com, Senin (7/12), petugas gabungan yang terdiri dari petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), Satpol PP, Camat, Kapolsek dan Danramil, bersama sama menggelar pemasangan stiker tersebut. 

Stiker berwarna dasar putih bertuliskan Pemberitahuan. Tanah dan Bangunan ini belum membayar dan atau menunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan, cukup berbeda dibandingkan stiker yang biasa dipasang oleh petugas saat menggelar pemasangan plang atau stiker penunggak pajak di sejumlah wilayah Ibukota. 

"Ya, pemasangan stiker berukuran besar kepada tujuh Wajib Pajak tarif 0,3 persen menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Taman Sari, Andri Kunarso.

Andri menambahkan, pemasangan plang maupun stiker berukuran besar bertujuan agar upaya penagihan tunggakan PBB kepada Wajib Pajak (WP) lebih efektif."Stiker dibuat dalam skala lebih besar agar mudah terbaca sehingga WP bersedia menunaikan kewajibannya," ujar Andri.

Andri menegaskan, pihaknya memberikan batas waktu kepada wajib pajak (WP) untuk melunasi tunggakan PBB-P2 hingga 31 Desember 2015.

"Jika tidak juga patuh, UPPD Taman Sari akan menyerahkan penanganan ke tingkat Suku Dinas (Sudin) untuk dilakukan upaya penagihan aktif pada 2016," tandas Andri. 

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai, pemasangan plang penunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta belum efektif. Agar dapat memberi efek jera, Djarot meminta, plang yang berisi pengumuman itu dibuat dalam skala lebih besar agar mudah terbaca sehingga penunggak menjadi malu.

“Plang papan itu kurang gede sehingga susah dibacanya. Kalau bisa dibuat besar agar terbaca dan pemiliknya malu, sehingga ada efek jera," ucap Djarot.

BERITA TERKAIT
Wajib Pajak PBB Tarif 0,3 Persen Dipasangi Stiker

Wajib Pajak PBB Tarif 0,3 Persen Dipasangi Stiker

Senin, 07 Desember 2015 4610

48 Penunggak PBB di Taman Sari Diimbau Taat Bayar Pajak

48 Penunggak PBB di Taman Sari Diimbau Bayar Pajak

Senin, 23 November 2015 6109

Penunggak Pajak di Jakbar akan Ditagih Bertahap

Penunggak Pajak di Jakbar akan Ditagih Bertahap

Senin, 23 November 2015 4280

WP PBB P2 Besar di Taman Sari Akan Ditagih Paksa

48 WP Penunggak PBB di Taman Sari akan Ditagih Paksa

Senin, 16 November 2015 7515

BERITA POPULER
Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 3129

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2909

Suasana rapat pimpinan gabungan Bapemperda DPRD DKI Jakarta

Bapemperda Minta Pengusul Segera Serahkan Naskah Akademik Raperda

Selasa, 16 September 2025 1868

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada media di Stasiun MRT Fatmawati

Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota

Senin, 15 September 2025 2117

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Minggu, 14 September 2025 2467

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks