Penunggak PBB akan Ditempelkan Stiker

Kamis, 19 November 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 5521

Penunggak PBB Akan Ditempelkan Stiker&Plang

(Foto: Andry)

‎Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan melakukan pemasangan stiker dan papan informasi bertuliskan penunggak pajak terhadap tanah serta bangunan yang belum melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).

‎Kalau sampai Januari nggak bayar, masyarakat penunggak pajak akan kita tempel plang

Wakil Kepala DPP DKI, Edi Sumantri mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah dari PBB yang pada periode 18 November 2015 baru mencapai 88,47 persen atau Rp 6,2 triliun dari target Rp7,1 triliun.

‎"Bagi para Wajib Pajak (WP) yang belum juga melunasi tunggakan PBB akan ditempelkan stiker dan papan informasi sebagai penunggak pajak," kata Edi, Kamis (19//11).

Edi menjelaskan, hingga pertengahan November ini, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ‎ mencapai 1,9 juta dengan penunggak PBB sebanyak 766 ribu WP.  Berdasarkan instruksi dari Gubernur DKI, jelas Edi, para WP PBB yang belum melunasi piutang sampai Januari 2016 akan ditempelkan stiker dan papan informasi.

"‎Kalau sampai Januari nggak bayar, masyarakat penunggak pajak akan kita tempel plang di setiap tanah berisi tulisan 'tanah dan bangunan ini belum lunasi PBB dan dalam pengawasan Dinas Pelayanan Pajak. Kita tempel terus sampai piutang dilunasi," tegas Edi.

Edi menambahkan, terhitung sejak 18 November - 31 Desember 2015, masyarakat yang belum bayar PBB selama periode 2013 hingga 2015 dihapuskan dari sanksi denda administrasi dan dikurangi poko‎k pajaknya dari 25 hingga 50 persen.

"‎Data penunggak pajak di 2014 ke bawah kurang lebih ada 8.148.000 WP. Potensinya Rp6,6 triliun. Tunggakan ini semua kalau dibayar, sanksi denda adminsitrasinya dihapus," terang Edi.

Untuk penagihan paksa hingga tindakan hukum kepada para penunggak PBB yang memiliki piutang besar namun enggan membayar pokok pajaknya, sambung Edi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI

"Kalau setelah kita tempel stiker dan plang tetap gak bayar, akan dipanggil Kejati dan dikenakan tindakan sita dan lelang. Khususnya penunggak pajak kelas kakap,"  tandas Edi.

BERITA TERKAIT
UPPD Kebayoran Baru Buka Pelayanan Gerai Di Blok M

UPPD Kebayoran Baru Buka Layanan di Blok M Square

Rabu, 18 November 2015 6618

Pemkab Meminta Bendahara Tertib Bayar Pajak

Bendahara Harus Tertib Setor Pajak

Selasa, 17 November 2015 3878

UPPD Taman Sari Gelar Pelayanan Pajak Malam Hari

UPPD Taman Sari Gelar Pelayanan Pajak Malam Hari

Senin, 09 November 2015 5600

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 852

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 896

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1679

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 952

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1102

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks