Penunggak PBB akan Ditempelkan Stiker

Kamis, 19 November 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 5740

Penunggak PBB Akan Ditempelkan Stiker&Plang

(Foto: Andry)

‎Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan melakukan pemasangan stiker dan papan informasi bertuliskan penunggak pajak terhadap tanah serta bangunan yang belum melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).

‎Kalau sampai Januari nggak bayar, masyarakat penunggak pajak akan kita tempel plang

Wakil Kepala DPP DKI, Edi Sumantri mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah dari PBB yang pada periode 18 November 2015 baru mencapai 88,47 persen atau Rp 6,2 triliun dari target Rp7,1 triliun.

‎"Bagi para Wajib Pajak (WP) yang belum juga melunasi tunggakan PBB akan ditempelkan stiker dan papan informasi sebagai penunggak pajak," kata Edi, Kamis (19//11).

Edi menjelaskan, hingga pertengahan November ini, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ‎ mencapai 1,9 juta dengan penunggak PBB sebanyak 766 ribu WP.  Berdasarkan instruksi dari Gubernur DKI, jelas Edi, para WP PBB yang belum melunasi piutang sampai Januari 2016 akan ditempelkan stiker dan papan informasi.

"‎Kalau sampai Januari nggak bayar, masyarakat penunggak pajak akan kita tempel plang di setiap tanah berisi tulisan 'tanah dan bangunan ini belum lunasi PBB dan dalam pengawasan Dinas Pelayanan Pajak. Kita tempel terus sampai piutang dilunasi," tegas Edi.

Edi menambahkan, terhitung sejak 18 November - 31 Desember 2015, masyarakat yang belum bayar PBB selama periode 2013 hingga 2015 dihapuskan dari sanksi denda administrasi dan dikurangi poko‎k pajaknya dari 25 hingga 50 persen.

"‎Data penunggak pajak di 2014 ke bawah kurang lebih ada 8.148.000 WP. Potensinya Rp6,6 triliun. Tunggakan ini semua kalau dibayar, sanksi denda adminsitrasinya dihapus," terang Edi.

Untuk penagihan paksa hingga tindakan hukum kepada para penunggak PBB yang memiliki piutang besar namun enggan membayar pokok pajaknya, sambung Edi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI

"Kalau setelah kita tempel stiker dan plang tetap gak bayar, akan dipanggil Kejati dan dikenakan tindakan sita dan lelang. Khususnya penunggak pajak kelas kakap,"  tandas Edi.

BERITA TERKAIT
UPPD Kebayoran Baru Buka Pelayanan Gerai Di Blok M

UPPD Kebayoran Baru Buka Layanan di Blok M Square

Rabu, 18 November 2015 6927

Pemkab Meminta Bendahara Tertib Bayar Pajak

Bendahara Harus Tertib Setor Pajak

Selasa, 17 November 2015 4021

UPPD Taman Sari Gelar Pelayanan Pajak Malam Hari

UPPD Taman Sari Gelar Pelayanan Pajak Malam Hari

Senin, 09 November 2015 5784

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5199

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1331

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1446

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1374

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 560

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks