DKI Dorong Wajib Pajak untuk Lunasi Hutang

Senin, 16 November 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 6583

Ini Alasan Basuki Hapus Denda PKB dan BBNKB

(Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama‎ mengatakan, sengaja mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember mendatang. Hal itu dilakukan untuk mendorong wajib pajak (WP) melunasi hutang-hutang pajaknya yang selama ini belum terbayar.

Dari pada nanti jadi hutang, makanya kita hapus saja denda pajaknya

‎"Ya, kalau nggak dihapusin denda, sementara mereka nggak bisa bayar kan menjadi tambah parah," katanya di Balai Kota, Senin (16/11).

Atas dasar itu, kata Basuki, dirinya menyetujui usulan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta yang meminta penghapusan denda tarif pajak PKB dan BBNKB diperpanjang hingga akhir Desember 2015. Pada Juni-Agustus lalu, penghapusan denda kedua jenis pajak tersebut juga pernah diterapkan. ‎"Dari pada nanti jadi hutang, makanya kita hapus saja denda pajaknya," ucapnya.

Seperti diketahui, ‎terhitung mulai hari ini hingga 31 Desember 2015 mendatang, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan penghapusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2829 Tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi pembayaran PKB dan BBNKB.

 

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Desember.

Setelah batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

BERITA TERKAIT
Pajak kendaraan bermotor

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Hingga 31 Desember

Minggu, 15 November 2015 18912

 SDPP Jakbar Genjot Penerimaan Lima Jenis Pajak

Jakbar Genjot Penerimaan 5 Jenis Pajak

Jumat, 13 November 2015 7824

UPPD Mampang Buka Pelayanan Pajak di Mal

UPPD Mampang Buka Pelayanan Pajak di Mal

Kamis, 12 November 2015 7462

BERITA POPULER
Pjj ist

Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

Senin, 07 September 2026 7402

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy (5)

Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

Selasa, 08 September 2026 2657

Layanan transjakarta otoy 1

Pramono Imbau Warga Proaktif Urus Kartu Layanan Transportasi Gratis

Selasa, 08 September 2026 1646

TJ Kelola Angkutan Laut jati

Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

Jumat, 04 September 2026 2878

Enam Mobil Tangki Dikerahkan Semprot Sejumlah Trotoar di Jaktim

Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim

Minggu, 06 September 2026 2165

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks