Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Hingga 31 Desember

Minggu, 15 November 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 18812

Pajak kendaraan bermotor

(Foto: Ilustrasi)

Terhitung mulai 16 November hingga 31 Desember 2015 mendatang, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, kebijakan dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah.

Kebijakan penghapusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2829 Tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi pembayaran PKB dan BBNKB.

 

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Desember.

Setelah batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015,” kata Agus, Minggu (15/11).

Dikatakan Agus, kesempatan ini dapat menghapuskan atau mengurangi sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut peraturan daerah. Dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak bukan karena kesalahannya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini," ujarnya.

Dia menyebutkan, kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, penghapusan tersebut dapat memaksimalkan pendapatan pajak.

Keputusan ini berdasarkan Pasal 51 Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor juncto pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

BERITA TERKAIT
Gerai Samsat Kemayoran Diminati Warga

Warga Antusias Urus PKB di Kecamatan Kemayoran

Senin, 28 September 2015 10915

Djarot Imbau Warga Tertib Bayar Pajak

Djarot Imbau Warga Tertib Bayar Pajak

Selasa, 06 Oktober 2015 6953

776 Pelayanan PKB Dilakukan di Kecamatan

Hingga Pertengahan September, Penerimaan PKB DKI Capai Rp 4,16 T

Jumat, 18 September 2015 6081

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5129

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1315

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1441

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1370

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 557

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks