Salahi Izin, Bangunan Gudang di Jl Anggrek Disegel

Selasa, 10 November 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 3831

SDPK Jakbar Segel Bangunan Gudang di Cengkareng

(Foto: Folmer)

Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat menyegel bangunan besar berbentuk gudang di Jalan Anggrek Nomor 19, RT 001/01, Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Selasa (10/11).

Hari ini kami sudah menyegel bangunan di Jalan Anggrek. Memang tidak sesuai peruntukkan

Penyegelan dilakukan karena bangunan dua lantai ini telah menyalahi peruntukkan, seperti izin yang telah dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Kecamatan Cengkareng

"Hari ini kami sudah menyegel bangunan di Jalan Anggrek. Memang tidak sesuai peruntukkan," kata Fadjar Indriati, Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat.

Sebelumnya, kata Fadjar, pihaknya telah memanggil pemilik terkait pelanggaran izin bangunan yang dimiliki.

"Prinsipnya, kami menunaikan tugas sebagaimanana tupoksi. Jika terjadi pelanggaran, pastinya akan diambil langkah tindakan," ujar Fadjar.

Fadjar menegaskan, pihaknya akan terus memantau bangunan gudang di Jalan Anggrek pasca pemasangan tanda segel di lokasi.

"Jika pemilik masih ngotot melanjutkan proses pembangunan, kita siap mengambil tindakan pembongkaran paksa," tegas Fadjar.

Pantauan Beritajakarta.com, tidak ada aktivitas pekerja bangunan pasca petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat memasang tanda segel.

Sekadar diketahui, bangunan besar berbentuk gudang setinggi dua lantai di Jalan Anggrek itu masih dalam proses pengerjaan. Bangunan itu letaknya tidak jauh dari Kantor Kecamatan Cengkareng.

Di depan bangunan terpampang papan kuning Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Kantor PTSP Kecamatan Cengkareng pada 5 Agustus 2015, peruntukkannya rumah tinggal.

Namun, pengamatan di lapangan dari kontruksi bangunan yang baru mencapai 50 persen, bangunan ini menyerupai gudang. Lantai dasar bangunan setinggi enam meter lebih dan di tengah terdapat pintu besar yang dapat masuk truk kontainer.

Sedangkan di lantai dua, terdapat beberapa ruang yang telah disekat yang diduga akan digunakan menjadi ruang kantor.

BERITA TERKAIT
bangunan menyalahi peruntukkan di Cengkareng

Bangunan di Cengkareng Barat Langgar IMB

Senin, 09 November 2015 4500

 Kepala PTSP Kalideres Bantah Lakukan Pungli

PTSP Kecamatan Kalideres Tampik Tudingan Pungli

Senin, 02 November 2015 8267

Dua Bangunan Di Pulau Kali Age Disegel

Bangunan Resort di Pulau Kali Age Disegel

Senin, 02 November 2015 4837

Bangunan Di Pulau Kali Age Disegel

Tanpa IMB, Bangunan di Pulau Kali Age Disegel

Sabtu, 31 Oktober 2015 7147

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469104

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308223

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284405

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261043

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196657

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik