Basuki Apresiasi Pengesahan Perda Kepariwisataan

Jumat, 30 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3810

Perda Kepariwsataan Disyahkan, Operasional Hiburan Malam Diatur

(Foto: Reza Hapiz)

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menjadi Perda Kepariwisataan, Jumat (30/10). Dalam perda tersebut diatur mengenai penyelanggaraan usaha hiburan malam.

Yang penting tempat hiburan ini harus diberi aturan, kalau ketemu saja ada peredaran narkoba maka dia ditutup kayak stadium

Secara spesifik, perda tersebut mengatur waktu dan tempat yang diperbolehkan membuka usaha hiburan malam. Lokasi usaha hiburan malam hanya boleh diselenggarakan di lokasi komersial atau hotel bintang 4. Waktu operasional pun ditetapkan mulai pukul 20.00 hingga pukul 02.00 dini hari. Sedangkan pada Jumat dan Sabtu, waktu operasional lebih lama satu jam menjadi tutup pukul 03.00 dinihari.

Dalam Raperda itu, juga disebutkan aturan dan sanksi tegas bagi pengusaha hiburan malam. Lokasi tempat hiburan malam dilarang menjadi tempat peredaran dan penggunaan narkotika. Bilamana terbukti ada pelanggaran, maka Pemprov DKI berhak mencabut izin usahanya.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi kinerja dewan yang menyelesaikan raperda hingga menjadi perda. Secara khusus, Basuki mengapresiasi kecermatan dewan dalam melakukan pengkajian sehingga bisa menghasilkan perda yang diharapkannya dapat mendorong industri kepariwisataan di DKI Jakarta.

"Itu memang kita berikan masukan, kita kirim surat. bagi saya itu bukan jamnya, dulu kan dia mau pangkas berfikir narkoba peredarannya bakal berhenti, makanya saya bilang narkoba ini nggak akan berhenti walaupun nggak ada diskotek," katanya, Jumat (30/10).

Menurut Basuki, penyalahgunaan narkoba bisa terjadi di sembarang tempat. Oleh karena itu, baginya yang prinsip adalah penerapan aturan dan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar.

"Orang bisa pakai di toilet, pakai di apartemen. Yang penting tempat hiburan ini harus diberi aturan, kalau ketemu saja ada peredaran narkoba maka dia ditutup kayak stadium," tegasnya.

Sanksi tegas yang diterapkan, tambah Basuki, akan memberi efek jera pada pengusaha. Sebab, efeknya tidak hanya pada pengusaha terkait, namun pengusaha lain akan lebih waspada menjaga agar tempat usahanya tidak dijadikan lokasi peredaran narkoba.

"Itu lebih penting. Ini akan membuat semua pihak takut tempat hiburannya dibawain narkoba," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Penertiban Parkir Liar di Roxy Dinilai Kurang Efektif

Penertiban Parkir Liar di Roxy Kurang Efektif

Jumat, 23 Oktober 2015 7236

 DPRD Sahkan Raperda Kepariwisataan Jadi Perda

DPRD Sahkan Raperda Kepariwisataan Jadi Perda

Jumat, 30 Oktober 2015 3101

 Belasan Poster Sepanjang Jalan Yos Sudarso Ditertibkan Satpol PP

18 Spanduk dan Poster di Jl Yos Sudarso Ditertibkan

Jumat, 30 Oktober 2015 4373

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9252

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3223

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3643

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1937

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1509

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks