Pemotongan Gaji PPSU di Kelapa Gading Timur Sesuai Prosedur

Jumat, 30 Oktober 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 10927

Pemotongan Gaji PPSU di Kelapa Gading Timur Sesuai Prosedur

(Foto: doc)

Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi memastikan, pemotongan gaji petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, sudah sesuai prosedur. Pemotongan gaji hanya di bulan Juni saja sebesar Rp 135 ribu, untuk keperluan pembayaran pajak.

Gaji PPSU Rp 2,7 juta satu bulan. Kalau dikalikan 12 bulan, besarnya‎ Rp 32,4 juta setahun. Makanya dikenakan pajak

"Pemotongan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak," kata Rustam, Jumat (30/10).

Rustam mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan disebutkan, setiap pekerja yang memiliki akumulasi gaji sekitar Rp 24,3 juta dalam satu tahun, akan dikenakan pajak. Petugas PPSU diketahui memiliki pendapatan Rp 32,4 juta per tahun.

"Gaji PPSU Rp 2,7 juta satu bulan. Kalau dikalikan 12 bulan, besarnya‎ Rp 32,4 juta setahun. Makanya dikenakan pajak," ujar Rustam.

Lebih lanjut Rustam memgungkapkan, di Kelurahan Kelapa Gading Timur terdapat 31 petugas PPSU. Merujuk peraturan tersebut, masing-masing PPSU yang dipotong gajinya untuk kepentingan pajak jumlahnya bervariasi. Total pajak yang ditarik dari puluhan‎ PPSU itu sebesar Rp 2.295.000.

"Mereka itu pajaknya beda-beda sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Misalnya, kalau lajang, dipotong Rp 135 ribu. Beda lagi kalau beristri, kalau punya anak, dan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," papar Rustam.

Rustam menuturkan, pemotongan pajak tersebut hanya dijalankan pada bulan Juni saja. Pasalnya, belum lama ini, Peraturan Menteri Keuangan terbaru telah diterima pihaknya.

"Bulan selanjutnya, mereka tidak dipotong pajak lagi. Karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang baru bernomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan‎ Tidak Kena Pajak," ucap Rustam.

Menurut Rustam, dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru itu, jumlah penghasilan yang terkena pajak berjumlah ‎Rp 36 juta per tahun.

"Aturan itu kita terima Juli kemarin. Dalam aturan itu, jumlah pendapatan dalam satu tahun Rp 36 juta. Kalau PPSU hanya 32,4 juta setahun jadi tidak kena potongan lagi," jelas Rustam.

Sekadar diketahui, Rabu (28/10) kemarin, sejumlah petugas PPSU di Kelurahan Kelapa Gading Timur mengklaim gajinya mengalami pemotongan sebesar Rp 135 ribu hingga bulan Juli 2015. Sehingga dari gaji yang seharusnya Rp 2.7 juta hanya diterima Rp 2.565.000.

BERITA TERKAIT
Enam PPSU Batu Ampar Dipecat

Enam PPSU Batu Ampar Dipecat

Kamis, 29 Oktober 2015 6666

 Dapat Jaminan Sosial, PPSU Diminta Tingkatkan Kinerja

Dapat Jaminan Sosial, PPSU Diminta Tingkatkan Kinerja

Rabu, 28 Oktober 2015 4241

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1258

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1135

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1649

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 441

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Rabu, 29 Oktober 2025 1486

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks