Cegah Gratifikasi, Inspektorat Gelar Sosialisasi

Kamis, 29 Oktober 2015 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 2417

Cegah Gratifikasi, Inspektorat Gencar Sosialisasi

(Foto: doc)

Inspektorat DKI Jakarta menggelar sosialisasi soal pemahaman gratifikasi ke seluruh pejabat eselon 4, 3 dan 2 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur di Ruang Pola Kantor Wali Kota.

PNS dan masyarakat harus sama-sama mematuhi rambu yang ada

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan,sosialisasi tentang gratifikasi dilakukan untuk membangun tim yang lebih solid di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dikatakan Lasro, sosialisasi yang diberikannya itu terkait erat dengan beberapa hal tentang pengendalian dan pelaporan gratifikasi. Baik dari masyarakat ke pegawai negeri sipil (PNS) maupun sesama internal PNS.

“Harapan kita, sesama PNS maupun masyarakat tidak boleh ada lagi pemberian yang berdasar karena itu bagian dari gratifikasi. Tentunya PNS dan masyarakat harus sama-sama mematuhi rambu yang ada,” ujar Lasro, Kamis (29/10), usai memberikan sosialisasi tentang gratifikasi di kantor wali kota Jakarta Timur.

Menurut Lasro, saat ini penghasilan PNS sudah rasional dan rata-rata di atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Mereka mendapatkan gaji setiap bulan ditambah dengan tunjangan kerja daerah (TKD). Karena itu, PNS harus komitmen untuk tidak lagi melakukan gratifikasi, baik ke sasama PNS maupun kepada masyarakat.

"Jika sudah diingatkan namun masih melakukan pelanggaran maka resiko akan ditanggung PNS itu sendiri. Sanksinya adalah, SK (surat keputusan) tentang jabatan dan kepegawaian PNS tersebut bisa dicabut," kata Lasro.

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat kepada seluruh PNS agar tidak melakukan tindakan gratifikasi.

“Tiap rapim sudah saya sampaikan, pejabat tidak boleh menerima setoran. Kalau ketahuan kita dan tim gubernur, maka resikonya ya tanggung sendiri,” tandas Bambang.

BERITA TERKAIT
Pejabat DKI Terima Gratifikasi 50 Juta dan 100 Ribu Yen

Pejabat DKI Terima Gratifikasi 50 Juta dan 100 Ribu Yen

Kamis, 13 Agustus 2015 2927

Pejabat Penerima Gratifikasi Terancam Dipecat

Pejabat Penerima Gratifikasi Terancam Dipecat

Jumat, 07 Agustus 2015 10870

Pejabat DKI Ramai-ramai Laporkan Gratifikasi

Pejabat DKI Ramai-ramai Laporkan Gratifikasi

Jumat, 07 Agustus 2015 6768

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 962

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 974

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 661

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1744

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1014

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks