Wagub Dukung Pemberlakuan Tarik Tunai Petty Cash

Senin, 12 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Widodo Bogiarto 4078

Wagub Dukung Pemberlakuan Tarik Tunai Petty Cash

(Foto: Reza Hapiz)

Wakil Gubernur DKI Jakarta,  Djarot Saiful Hidayat‎ mendukung langkah Gubernur yang mengurangi pengambilan tarik tunai dana petty cash (kas kecil) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI, dari yang semula Rp 25 juta menjadi Rp 2,5 juta per hari.


‎"Ya nggak apa-apa. Tarik tunai petty cash Rp 2,5 juta saja cukup," kata Djarot saat di Rusun Tambora, Jakarta Barat, Senin (12/10).

Djarot mengatakan, dana petty cash yang selama ini dikelola bendahara masing-masing SKPD dan bisa ditarik maksimal Rp 25 juta per hari ‎dinilai terlalu besar. Anggaran tersebut juga dinilai tidak jelas penggunaannya untuk apa serta keperluan apa saja.

"Ya kita tanyalah, untuk apa sih kalau Rp 25 juta per hari. Sekarang buat apa," tanya Djarot.

‎Mantan Walikota Blitar ini juga mengungkapkan, penggunaan dana tersebut tidak bisa dijelaskan para pimpinan SKPD‎ dengan gamblang ketika ditanyakan Gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam rapat pimpinan (rapim) pagi tadi.

"Tadi ditantang oleh Pak Ahok di rapim nggak ada yang ngomong Rp 25 juta untuk apa saja," terang Djarot.

BERITA TERKAIT
BKPAD DKI Siapkan Surat Edaran Penarikan Petty Cash

BPKAD DKI Siapkan Surat Edaran Penarikan Petty Cash

Senin, 12 Oktober 2015 5223

Basuki Batasi Tarik Tunai Petty Cash Maksimal Rp2,,5 Juta

Basuki Batasi Tarik Tunai Petty Cash

Senin, 12 Oktober 2015 8118

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469489

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309198

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261400

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196961

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194743

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik