Sudin Pariwisata Intensifkan Pengawasan Hiburan Malam

Jumat, 25 September 2015 Reporter: Septradi Setiawan Editor: Widodo Bogiarto 4494

Sudin Pariwisata Jakbar Himbau Pengelola Hiburan Malam Awasi Pengunjung

(Foto: Ilustrasi)

Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat akan mengintensifkan pengawasan tempat hiburan malam terkait makin maraknya peredaran narkoba.

Tempat hiburan malam kami minta agar mengawasi pengunjung yang mencurigakan

"Tempat hiburan malam kami minta agar mengawasi pengunjung yang mencurigakan. Misalnya mereka yang membawa narkoba dan memberi masuk pada masyarakat yang masih di bawah umur," kata Imron, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Baratujarnya, Jumat (25/9).

Imron mengatakan, pihaknya juga tidak akan memberikan toleransi apabila tempat hiburan malam terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Sudah pasti kita tutup itu," tegas Imron.

BERITA TERKAIT
Budi-Basuki Sepakat Tutup Diskotek Nakal

Budi-Basuki Sepakat Tutup Diskotek Nakal

Jumat, 25 September 2015 4135

Budi-Basuki Sepakat Tutup Diskotek Nakal

Berantas Narkoba, Kepala BNN Temui Basuki

Jumat, 25 September 2015 4958

tamansari ilustrasi

50 Persen Industri Pariwisata di Jakbar Tidak Perpanjang TDUP

Kamis, 22 Mei 2014 4761

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469104

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308230

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284406

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261043

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196657

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik