Sudin Pariwisata Intensifkan Pengawasan Hiburan Malam

Jumat, 25 September 2015 Reporter: Septradi Setiawan Editor: Widodo Bogiarto 4556

Sudin Pariwisata Jakbar Himbau Pengelola Hiburan Malam Awasi Pengunjung

(Foto: Ilustrasi)

Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat akan mengintensifkan pengawasan tempat hiburan malam terkait makin maraknya peredaran narkoba.

Tempat hiburan malam kami minta agar mengawasi pengunjung yang mencurigakan

"Tempat hiburan malam kami minta agar mengawasi pengunjung yang mencurigakan. Misalnya mereka yang membawa narkoba dan memberi masuk pada masyarakat yang masih di bawah umur," kata Imron, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Baratujarnya, Jumat (25/9).

Imron mengatakan, pihaknya juga tidak akan memberikan toleransi apabila tempat hiburan malam terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Sudah pasti kita tutup itu," tegas Imron.

BERITA TERKAIT
Budi-Basuki Sepakat Tutup Diskotek Nakal

Budi-Basuki Sepakat Tutup Diskotek Nakal

Jumat, 25 September 2015 4210

Budi-Basuki Sepakat Tutup Diskotek Nakal

Berantas Narkoba, Kepala BNN Temui Basuki

Jumat, 25 September 2015 5039

tamansari ilustrasi

50 Persen Industri Pariwisata di Jakbar Tidak Perpanjang TDUP

Kamis, 22 Mei 2014 4849

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469493

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309212

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261404

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196964

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194748

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik