Dana 34 KJK Kelurahan Disalahgunakan

Kamis, 24 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 6225

34 KJK Kelurahan Diduga Salah Gunakan Dana Bergulir

(Foto: Ilustrasi)

Puluhan Koperasi Jasa Keuangan (KJK) kelurahan di DKI Jakarta, diduga melakukan penyalahgunaan dana bergulir yang dikucurkan pemerintah. Potensi kerugian dari penyalahgunaan tersebut bisa mencapai miliaran rupiah.

Setelah kita sisir, kita menduga ada penyalahgunaan. Totalnya Rp 7,489 milliar yang kita duga disalahgunakan

Dari catatan Unit Pengelola Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (UPDB PEMK) Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, hingga Juli 2015 dana bergulir yang dimiliki sebesar Rp 460.836.008.159. Dana tersebut bersumber dari APBD 2008-2012, Pendapatan Bagi Hasil (Basil) dan peralihan PPMK pada Desember 2011.

Kepala UPDB PEMK Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Rosita Tambunan mengatakan, saat ini jumlah KJK di DKI sebanyak 263. Dan perkiraan potensi kerugian bisa mencapai Rp 66,034 miliar.

Saat ini, pihak UPDB PEMK Dinas KUMKMP DKI Jakarta telah melakukan audit terhadap 34 KJK. Dari jumlah KJK tersebut, teridentifikasi Rp 28,795 miliar dana bergulir yang alami kemacetan.

"Setelah kita sisir, kita menduga ada penyalahgunaan. Totalnya Rp 7,489 miliar yang kita duga disalahgunakan," ujarnya, Kamis (24/9).

Terkait hal ini, lanjut Rosita, pihaknya sudah menempuh jalur hukum. Bahkan sudah ada satu orang pengurus, dan dua pengelola KJK dari dua kelurahan telah di vonis penjara. Sementara masih ada satu pengurus KJK Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang saat ini siap diajukan ke pengadilan.

"Kita masih terus akan sisir pelaku penyalahgunaan lain dan akan kita polisikan. Terhadap para pemanfaat, kita akan dorong KJK kelurahan untuk dapat menarik kembali," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Uang

Modal Rp 61 Miliar, KJK PEMK Bisa Jadi Bank

Kamis, 08 Mei 2014 20529

PKL Stasiun Angke Sulit Ditertibkan

Lurah Minta KJK Makindo Perhatikan Kebersihan

Rabu, 23 September 2015 4782

Syarat koperasi penerima dana bergulir ini adalah harus sehat dan lulus verifikasi dari UPDB. Misaln

Dinas KUMKMP Gulirkan Dana Bantuan Rp 1,051 M

Rabu, 24 September 2014 4872

Korupsi, Tiga Pengurus Koperasi Kelurahan Dibui

Korupsi, Tiga Pengurus Koperasi Kelurahan Dibui

Jumat, 18 September 2015 4623

Uang

Modal Rp 61 Miliar, KJK PEMK Bisa Jadi Bank

Kamis, 08 Mei 2014 20529

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1016

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 762

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1018

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1775

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1232

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks