Dana 34 KJK Kelurahan Disalahgunakan

Kamis, 24 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 6724

34 KJK Kelurahan Diduga Salah Gunakan Dana Bergulir

(Foto: Ilustrasi)

Puluhan Koperasi Jasa Keuangan (KJK) kelurahan di DKI Jakarta, diduga melakukan penyalahgunaan dana bergulir yang dikucurkan pemerintah. Potensi kerugian dari penyalahgunaan tersebut bisa mencapai miliaran rupiah.

Setelah kita sisir, kita menduga ada penyalahgunaan. Totalnya Rp 7,489 milliar yang kita duga disalahgunakan

Dari catatan Unit Pengelola Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (UPDB PEMK) Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, hingga Juli 2015 dana bergulir yang dimiliki sebesar Rp 460.836.008.159. Dana tersebut bersumber dari APBD 2008-2012, Pendapatan Bagi Hasil (Basil) dan peralihan PPMK pada Desember 2011.

Kepala UPDB PEMK Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Rosita Tambunan mengatakan, saat ini jumlah KJK di DKI sebanyak 263. Dan perkiraan potensi kerugian bisa mencapai Rp 66,034 miliar.

Saat ini, pihak UPDB PEMK Dinas KUMKMP DKI Jakarta telah melakukan audit terhadap 34 KJK. Dari jumlah KJK tersebut, teridentifikasi Rp 28,795 miliar dana bergulir yang alami kemacetan.

"Setelah kita sisir, kita menduga ada penyalahgunaan. Totalnya Rp 7,489 miliar yang kita duga disalahgunakan," ujarnya, Kamis (24/9).

Terkait hal ini, lanjut Rosita, pihaknya sudah menempuh jalur hukum. Bahkan sudah ada satu orang pengurus, dan dua pengelola KJK dari dua kelurahan telah di vonis penjara. Sementara masih ada satu pengurus KJK Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang saat ini siap diajukan ke pengadilan.

"Kita masih terus akan sisir pelaku penyalahgunaan lain dan akan kita polisikan. Terhadap para pemanfaat, kita akan dorong KJK kelurahan untuk dapat menarik kembali," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Uang

Modal Rp 61 Miliar, KJK PEMK Bisa Jadi Bank

Kamis, 08 Mei 2014 20901

PKL Stasiun Angke Sulit Ditertibkan

Lurah Minta KJK Makindo Perhatikan Kebersihan

Rabu, 23 September 2015 5084

Syarat koperasi penerima dana bergulir ini adalah harus sehat dan lulus verifikasi dari UPDB. Misaln

Dinas KUMKMP Gulirkan Dana Bantuan Rp 1,051 M

Rabu, 24 September 2014 5099

Korupsi, Tiga Pengurus Koperasi Kelurahan Dibui

Korupsi, Tiga Pengurus Koperasi Kelurahan Dibui

Jumat, 18 September 2015 4827

Uang

Modal Rp 61 Miliar, KJK PEMK Bisa Jadi Bank

Kamis, 08 Mei 2014 20901

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2926

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1272

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 502

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1284

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1088

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks