Penanganan Kebakaran Bisa Gunakan Anggaran Gelondongan

Rabu, 23 September 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Budhy Tristanto 2616

Penanganan Kebakaran Bisa Gunakan Anggaran Gelondongan

(Foto: doc)

Untuk anggaran tak terduga, seperti penanganan kebakaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan penggunaan anggaran gelondongan.

Kalau anggaran tak terduga itu boleh, tapi kalau anggaran spesifik tidak boleh

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, anggaran gelondongan memang diperlukan untuk sesuatu yang sifatnya tak terduga.

Sementara, sambung Djarot, untuk anggaran belanja tidak langsung tak bisa menggunakan anggaran gelondongan, lantaran sudah menggunakan sistem e-bugeting.

"Kalau anggaran tak terduga itu boleh, tapi kalau anggaran spesifik tidak boleh, misalnya trotoar itu tidak boleh gelondongan harus jelas mana sampai mana, tunjuk aja di mana, terus Taman, kebersihan, tapi kalau anggaran tak terduga misalnya kebakaran itu masak bisa diduga," tandas Djarot, Rabu (23/9).

BERITA TERKAIT
wagub djarot beritajakarta

APBD Perubahan DKI Pakai Pergub

Jumat, 17 April 2015 6414

Anggaran di Jaksel Baru Terserap 19,7 Persen

Anggaran di Jaksel Baru Terserap 19,7 Persen

Senin, 07 September 2015 3139

GPS Geodetic

DPK DKI Ajukan Pembelian GPS Geodetic

Selasa, 22 September 2015 5878

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469494

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309214

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261405

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196966

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194751

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik