Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB

Rabu, 04 November 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 80

Pembayaran PKB di Jakarta bilal

(Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Pembebasan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada saat keputusan mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

"mendukung pembangunan kota,"

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, Pemprov DKI Jakarta kembali menghadirkan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan lebih ringan, memahami bahwa setiap masyarakat memiliki kondisi dan tantangan kehidupan yang berbeda.

Ia menyampaikan, kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam.

“Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu,” ujarnya, Rabu (4/11).

Lusiana menjelaskan, kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membangun hubungan pelayanan perpajakan yang lebih responsif dan humanis.

Ia mengatakan, masyarakat diberikan kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa dibebani sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang, sesuai dengan ketentuan keputusan tersebut.

Adapun pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Berdasarkan diktum KETIGA Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

“Lebih dari sekadar keringanan administratif, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah merupakan kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Jakarta,” jelasnya.

Lusiana menyampaikan, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai fasilitas yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB untuk memanfaatkan kesempatan ini hingga 31 Desember 2026.

Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi dan kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta serta memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disediakan.

“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya, meningkatkan ketertiban administrasi, dan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan kota,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260113 WA0104 (1)

DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Senin, 01 Juni 2026 1645

Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Positif

Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Positif

Rabu, 12 November 2025 1060

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7164

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4857

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 3195

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2593

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1293

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks