Rabu, 28 Oktober 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 285
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 179 sepeda motor yang kedapatan parkir sembarang di kawasan Sentra Primer Jakarta Barat atau CNI, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (28/10), ditindak petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Kepolisian.
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi mengatakan, aktivitas parkir liar di kawasan CNI merupakan persoalan laten. Selama ini, pelaku parkir liar kerap kucing-kucingan dengan petugas.
Dikenakan sanksi cabut pentil
"Keberadaannya dikeluhkan lantaran memakan bahu jalan, trotoar dan jalur sepeda, sehingga mengganggu kenyamanan berlalulintas," katanya.
Disebutkan Dedi, penertiban ini menyisir delapan titik rawan parkir liar, mulai dari Jalan Puri Elok, Puri Harum, Puri Ayu, Puri Lingkar Dalam hingga Jalan Puri Hijau.
"179 sepeda motor yang parkir di bahu jalan dan trotoar dikenakan sanksi cabut pentil," jelasnya.
Dedi berharap, penindakan ini akan memberi efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang memarkir kendaraan di bahu jalan dan trotoar sepanjang kawasan CNI.
Diakui Dedi, pihaknya telah mengusulkan agar lima dari delapan titik rawan parkir liar itu diresmikan menjadi lokasi parkir legal.
Sedangkan, tiga titik lainnya tidak dapat diakomodir menjadi lokasi parkir legal, lantaran ada jalur sepeda.
"Kami akan rutin lakukan pengawasan agar tidak ada lagi parkir liar di kawasan CNI, khususnya yang bersinggungan dengan jalur sepeda," tandasnya.