Sabtu, 17 Oktober 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 313
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menegaskan komitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.
"Transparansi harus berjalan"
Vice President Corporate Secretary Jakpro Group, Muhammad Alfiansyah Risnaldinsyah mengatakan, komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik berlaku di seluruh tingkatan perusahaan, mulai dari induk hingga anak usaha Jakpro Group.
Menurutnya, anak perusahaan merupakan bagian penting dari pelaksanaan visi Jakarta sebagai kota global. Oleh karena itu, penerapan prinsip transparansi perlu berjalan secara konsisten di seluruh lini perusahaan.
"Anak usaha merupakan kepanjangan tangan Jakpro dalam mengeksekusi visi Jakarta sebagai kota global. Oleh karena itu, transparansi harus berjalan seiring, baik di induk maupun di anak perusahaan," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (17/10).
Alfiansyah menambahkan, informasi publik di lingkungan Jakpro Group mencakup dua ranah utama, yakni informasi terkait penugasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan kegiatan bisnis komersial.
Melalui sosialisasi bersama KI DKI Jakarta, jajaran Jakpro Group diharapkan semakin memahami batasan informasi yang wajib dibuka kepada publik dan informasi yang dapat dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Lewat sosialisasi bersama KI DKI Jakarta ini, jajaran Jakpro Group diharapkan dapat makin memahami batas-batas antara informasi publik yang wajib dibuka serta informasi yang dikecualikan," bebernya.
Sementara itu, Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat memaparkan, penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administratif.
Keterbukaan informasi, lanjut Harry, merupakan bagian dari upaya meningkatkan kinerja perusahaan agar BUMD semakin tangguh, adaptif, dan dipercaya masyarakat.
"Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa membenahi BUMD, mulai dari kinerja unit divisi hingga anak usaha. Ini selaras dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta yang mendukung penuh transparansi informasi," terangnya.
Harry menjelaskan, anak perusahaan BUMD yang memiliki penyertaan modal dari perusahaan induk lebih dari 50 persen juga berstatus sebagai badan publik dan wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik.
"Badan publik yang menerima anggaran daerah maupun negara, baik sebagian maupun seluruhnya, berkewajiban menyampaikan informasi secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Menurutnya, pengelolaan saham BUMD bersumber dari publik sehingga masyarakat berhak mengetahui perkembangan dan kinerja perusahaan. Karena itu, penutupan akses informasi tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memicu sengketa informasi.
Ia menuturkan, sesuai Pasal 17 UU KIP, informasi yang dikecualikan, termasuk yang berkaitan dengan pertimbangan persaingan usaha tidak sehat, harus ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan pengecualian tersebut menjadi kewenangan badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai mekanisme yang berlaku.
"Setiap permintaan informasi hendaknya dilayani terlebih dahulu sebelum disaring sesuai ketentuan. Penting juga bagi BUMD untuk membangun sistem tata kelola informasi yang kuat agar keberhasilan dan kepercayaan publik dapat menjadi warisan berkelanjutan," tandasnya.