Rabu, 14 Oktober 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 185
(Foto: Istimewa)
Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) DPRD DKI Jakarta merekomendasikan penguatan regulasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas program CSR di Jakarta.
Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zulazmi mengatakan, rekomendasi tersebut mencakup tiga aspek seperti regulasi, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi dampak program.
"Dampak yang lebih optimal dan berkelanjutan,"
Pansus juga mendorong Pemprov DKI menyelaraskan aturan melalui peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum dan pedoman pelaksanaan CSR, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
"Dengan adanya landasan regulasi yang jelas dan selaras, pengelolaan TJSL/CSR diharapkan tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah serta memberikan manfaat dan dampak yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat," ujar Ghozi, Rabu (14/10).
Pansus juga menekankan agar perencanaan CSR diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. Setiap program perlu didukung pemetaan kebutuhan, sasaran penerima manfaat, dan indikator keberhasilan yang jelas dan terukur.
"Penganggaran juga harus memperhatikan efektivitas dan keberlanjutan, disertai penguatan koordinasi antara Pemprov DKI, perangkat daerah, perusahaan, dan pemangku kepentingan untuk mencegah tumpang tindih program," kata Ghozi.
Dalam aspek pengawasan, Pansus merekomendasikan monitoring dan evaluasi berkala yang tidak hanya menilai jumlah kegiatan, penerima manfaat, atau realisasi anggaran, tetapi juga mengukur dampak program terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Hasil evaluasi perlu menjadi dasar penyusunan program dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) CSR pada periode berikutnya agar pelaksanaannya terus diperbaiki.
Pansus turut menekankan pentingnya keterbukaan pelaporan pelaksanaan dan dampak program agar hasilnya dapat dinilai secara objektif.
"Dengan penguatan monitoring, evaluasi, dan pengukuran dampak tersebut, TJSL/CSR diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menghasilkan manfaat yang nyata, terukur, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi masyarakat Provinsi DKI Jakarta," tandas Ghozi.