Selasa, 01 September 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 144
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Pemkot Jakarta Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepolisian, dan TNI guna membahas persoalan tumpukan sampah di TPS liar Jalan Reformasi, Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, rapat digelar untuk mencari solusi atas persoalan TPS liar yang telah dikeluhkan masyarakat.
"tidak boleh terjadi berulang-ulang,"
"Rapat ini mencari solusi permasalahan TPS liar yang ada di Nagrak, Jakarta Utara. Ini sudah menjadi keluhan masyarakat di sekitar Jakarta Utara dan tidak boleh terjadi berulang-ulang," ujar Judistira, di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/9).
Dalam rapat tersebut, Pansus meminta seluruh pengiriman sampah baru dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) ke Nagrak dihentikan untuk mencegah volume sampah di lokasi terus bertambah.
"Pada intinya, tidak boleh lagi ada pengiriman sampah khususnya dari Horeka ke situ. Dihentikan," tegas Judistira.
Meski demikian, penghentian pembuangan sampah baru belum menyelesaikan persoalan lantaran sekitar 60 ribu ton sampah sudah telanjur menumpuk. Untuk sementara, Pansus mempertimbangkan agar sampah yang ada tetap dikelola masyarakat yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut sembari pemerintah menyiapkan skema penanganan jangka panjang.
Judistira menyebut, terdapat sekira 250 pemulung dan koperasi yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di Nagrak. Oleh karena itu, penanganan gunungan sampah tersebut harus memperhatikan aspek lingkungan sekaligus keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Menurut Judistira, persoalan TPS liar Nagrak juga menunjukkan perlunya memperluas fasilitas dan alternatif pengolahan sampah.
Pansus juga mengusulkan DLH membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta yang memenuhi persyaratan, termasuk untuk mengolah sampah di wilayah luar ibu kota.
Selain memperluas alternatif pengolahan, Judistira mendorong optimalisasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan Sampah dari Sumber untuk mengurangi volume sampah sejak dari tingkat lingkungan.
"Melalui Ingub Nomor 5 Tahun 2026, kami berharap di sumber ada pengurangan sampah oleh RT, RW, para kader, dan sebagainya. Kemudian yang kedua, RDF Rorotan, dan ketiga ada TPS 3R," tuturnya.
Selanjutnya, Pansus akan turun langsung ke TPS liar Nagrak bersama aparat penegak hukum dan unsur lingkungan hidup untuk melihat kondisi di lapangan. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kepada Pemprov DKI yang rencananya disampaikan dalam rapat paripurna pada (10/10) mendatang.