Selasa, 13 Oktober 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 260
(Foto: Reza Pratama Putra)
Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta merekomendasikan pembangunan sedikitnya tiga hingga empat fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy (WtE) dengan kapasitas pengolahan 1.000–2.000 ton sampah per hari.
Rekomendasi ini ditujukan untuk memperkuat penanganan sampah Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton per hari.
"pengawasan pengelola sampah kawasan,"
Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan mengatakan, Pemprov DKI perlu menyiapkan lahan yang memadai, terutama di kawasan industri. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pasokan sampah secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Selain pembangunan PSEL, Pansus mendorong optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan agar mampu mengolah 2.000–2.500 ton sampah per hari secara bertahap hingga akhir 2027. Sementara itu, RDF Bantargebang ditargetkan beroperasi optimal pada 2028 dengan kapasitas pengolahan masing-masing 1.000 ton per hari untuk sampah lama (landfill waste) dan sampah baru (fresh waste).
"Selain pembangunan PSEL, Pansus menargetkan fasilitas RDF Rorotan dapat mengolah 2.000–2.500 ton sampah per hari secara bertahap hingga akhir 2027," ujar Ali, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10).
Pansus juga merekomendasikan optimalisasi 26 titik tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R) melalui peningkatan sarana dan prasarana serta kerja sama dengan pihak swasta.
Di sisi hulu, Pemprov DKI diminta konsisten menyosialisasikan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) serta pengelola kawasan untuk meningkatkan pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pansus mendorong pembentukan satuan tugas Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kelurahan guna mengawasi pengelolaan sampah kawasan dan memantau tempat pembuangan sampah liar.
"Optimalisasi bank sampah juga perlu melibatkan pengurus RT/RW, kader dasawisma, dan PKK, termasuk melalui pemberian insentif bagi pengelola yang aktif melakukan pemilahan dan pengurangan sampah," katanya.
Dari sisi operasional, Pansus merekomendasikan peremajaan armada pengangkut sampah yang berusia lebih dari 10 tahun melalui skema pembelian atau sewa dengan mengutamakan kendaraan listrik.
Pengawasan armada juga diusulkan menggunakan sistem digital terintegrasi dalam satu pusat kendali (command center). Di sisi lain, lahan milik Dinas Lingkungan Hidup seluas lima hektare di Bambu Larangan, Jakarta Barat direkomendasikan untuk ditata menjadi depo armada sekaligus lokasi perbaikan dan perawatan kendaraan.
Di bidang regulasi, Pansus mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019. Revisi diperlukan untuk memperjelas larangan dan memperkuat sanksi bagi pengelola sampah kawasan seperti pelaku usaha Horeka dan perusahaan swasta yang mengelola dan mengangkut sampah.
"Dukungan kebijakan dan pembiayaan untuk program prioritas tersebut juga perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027, termasuk penertiban tempat pembuangan sampah ilegal dan penguatan pengawasan terhadap pengelola sampah kawasan," tandas Ali.