Kamis, 01 Oktober 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 169
(Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Penduduk mengatur masa tinggal pendatang sebelum dapat mengakses bantuan pemerintah yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Ketentuan ini disiapkan untuk mengantisipasi perpindahan penduduk ke Jakarta yang dipicu oleh berbagai program bantuan dan layanan pemerintah daerah.
"mengakses bantuan yang berbasis APBD,"
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, ketentuan teknis mengenai masa tinggal tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Yang sudah berjalan, sudah ada Pergub Nomor 20 Tahun 2026. Menurut Biro Hukum, waktunya lima tahun. Jadi orang dari luar Jakarta ketika masuk ke Jakarta, setelah lima tahun baru bisa mengakses bantuan pemerintah yang berbasis APBD," ujar Aziz, Kamis (1/10).
Ia menegaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk bantuan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta. Sementara itu, pendatang tetap dapat mengakses program pemerintah yang dibiayai APBN. Pengaturan ini juga bertujuan mencegah perpindahan penduduk ke ibu kota semata-mata didorong oleh keberadaan bantuan daerah.
Aziz menjelaskan, Raperda Pengelolaan Penduduk sebelumnya bernama Raperda Pengendalian Penduduk. Perubahan nomenklatur dilakukan karena persoalan kependudukan di Jakarta membutuhkan pendekatan yang lebih luas, mulai dari pemerataan penduduk hingga pemenuhan layanan dasar di kawasan padat.
Salah satu kebutuhan layanan dasar yang turut menjadi perhatian adalah penyediaan lahan pemakaman. Berdasarkan data yang diterima Bapemperda, terdapat sekitar 40 ribu warga meninggal dunia setiap tahun di Jakarta. Dengan kebutuhan lahan sekitar dua meter persegi per jenazah, Jakarta memerlukan sekitar delapan hektare lahan pemakaman setiap tahun.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bapemperda mendorong kerja sama dengan daerah penyangga. Dikatakan Aziz, ketentuan mengenai kerja sama pemenuhan layanan dasar tersebut termasuk penyediaan kawasan pemakaman yang telah dimuat dalam Raperda.
"Di Perda ini sudah ada pasalnya untuk bekerja sama dengan daerah penyangga. Jadi saya kira tidak ada masalah lagi, yang penting ada kesepakatan dengan daerah-daerah penyangga, daerah mana yang akan digunakan," katanya.
Aziz menambahkan, kawasan pemakaman juga dapat difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk mendukung penghijauan sekaligus membantu mengurangi polusi di kawasan sekitar.
"Fungsinya jadi bukan hanya sebagai makam, tapi juga sebagai penghasil oksigen," tandasnya.