Selasa, 29 September 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 264
(Foto: Anita Karyati)
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Utara menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air kepada 146 unit dan instansi pemerintah serta badan usaha swasta.
"Budaya dan gerakan bersama"
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman sekaligus mendorong penerapan efisiensi energi dan air di lingkungan pemerintahan maupun sektor swasta.
"Efisiensi energi dan air merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Saya ingin ini menjadi budaya dan gerakan bersama yang diwujudkan dalam tindakan nyata, terkoordinasi, termonitor, dan terevaluasi," ujarnya, di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (29/9).
Fredy meminta seluruh perangkat daerah memahami ketentuan yang tertuang dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2026, termasuk pelaksanaan audit energi serta tindak lanjut atas hasil evaluasi penggunaan energi di setiap gedung.
Kepala Bidang Energi Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Ulin Nuha menjelaskan, Pergub Nomor 5 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan dalam memperkuat penerapan efisiensi energi sekaligus mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di Jakarta.
Menurutnya, pencapaian target penurunan emisi GRK sekitar 50 persen pada 2030 dan Net Zero Emission (NZE) pada 2050 membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
"Ketentuan ini perlu dipahami dan dilaksanakan bersama. Semua tidak akan terlaksana tanpa kolaborasi," terangnya.
Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti menuturkan, sosialisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Dinas Nakertransgi DKI Jakarta.
Peserta kegiatan berasal dari enam suku badan, 22 suku dinas, Satpol PP, enam kecamatan, 31 kelurahan, enam puskesmas kecamatan, 44 puskesmas kelurahan, lima RSUD, serta 25 badan usaha swasta.
"Sosialisasi ini untuk memperkuat pemahaman mengenai ketentuan efisiensi energi dan air, manfaat audit energi, serta menyampaikan hasil awal audit energi pada gedung pemerintah daerah di Jakarta Utara," bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Energi Sudin Nakertransgi Jakarta Utara, Syahid Dwi Susanto menambahkan, materi sosialisasi juga mencakup mekanisme audit energi dan pengukuran tingkat efisiensi bangunan menggunakan indikator Intensitas Konsumsi Energi (IKE).
Audit dilakukan secara bertahap pada fasilitas publik milik pemerintah daerah. Pada 2026, evaluasi menyasar sejumlah kantor kecamatan dan selanjutnya diperluas ke kantor kelurahan. Gedung yang tingkat efisiensinya belum optimal akan mendapatkan rekomendasi perbaikan.
"Untuk gedung perkantoran pemerintah, IKE di bawah 50 masuk kategori sangat efisien. Salah satu contohnya Kantor Kecamatan Pademangan dengan IKE 46,1," ucapnya.
Syahid menyebut, penerapan efisiensi energi di Jakarta Utara sebelumnya juga dilakukan melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada 2025 di SDN Semper Timur 01 dan SDN Rawa Badak Utara 19.
Pada 2026, audit energi sudah dilaksanakan di Puskesmas Penjaringan dan Puskesmas Koja. Hasil audit berupa rekomendasi perbaikan jangka pendek, menengah, dan panjang yang dapat ditindaklanjuti oleh pengelola gedung.
"Targetnya seluruh gedung kelurahan di Jakarta Utara selesai diaudit pada 2027. Aparatur kecamatan dan kelurahan dilibatkan agar memahami hasil evaluasi dan dapat mengawal tindak lanjutnya," tandasnya.