Selasa, 22 September 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 49
(Foto: Nugroho Sejati)
DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, Selasa (22/9).
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Pembahasan sebelumnya telah dilakukan melalui rapat kerja Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), rapat kerja komisi bersama SKPD, hingga rapat pimpinan DPRD bersama Banggar dan TAPD.
"ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,"
Setelah laporan Banggar disampaikan, Baco kemudian meminta persetujuan anggota DPRD secara lisan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Apakah Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui?" tanya Baco.
"Setuju," jawab anggota DPRD yang hadir, yang kemudian dilanjutkan dengan ketukan palu tiga kali.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. Raperda yang telah disetujui juga diserahkan secara simbolis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno sebelum ditutup dengan pembacaan doa.