Senin, 21 September 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 181
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan lembaga penjamin bagi masyarakat yang telah membeli dan melunasi unit rumah susun (rusun), namun pembangunannya belum terealisasi.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, usulan tersebut muncul dari berbagai aspirasi penghuni, pemilik, dan pemerhati rusun selama pembahasan Raperda Rumah Susun (Rusun).
"mengusulkan adanya escrow,"
"Dari anggota-anggota Bapemperda mengusulkan adanya escrow atau lembaga penjamin bahwa orang yang sudah bayar harus dapat unitnya. Kalau tidak dapat, uangnya bisa dikembalikan sehingga tidak ada kerugian," ujar Aziz, Senin (21/9).
Dikatakan Aziz, ketentuan mengenai lembaga penjamin mulai dibahas dalam Pasal 36 atau 37 Raperda Rusun. Sementara bentuk dan mekanismenya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Apakah diserahkan pada Bank Jakarta misalnya, atau bank-bank lain dengan persyaratan khusus, ataukah bisa lembaga penjamin yang lain, itu nanti ada di ranah eksekutif. Kalau kami di legislatif hanya membuat aturan umum bahwa ini dilakukan untuk perlindungan konsumen, terutama pembeli dan pemilik rumah susun," jelasnya.
Selain lembaga penjamin, Aziz juga mengusulkan bangunan rusun diasuransikan sejak proses pembangunan hingga masa penggunaannya. Skema ini penting guna melindungi penghuni dari risiko kegagalan konstruksi, bencana alam, maupun bencana nonalam yang menyebabkan rusun tidak dapat dihuni.
"Pembangunan rusun harus diasuransikan dan selama perjalanannya harus diasuransikan agar hak-hak penghuni tetap berjalan," katanya.
Aziz menambahkan, pembahasan Raperda Rumah Susun kini telah memasuki Pasal 40 dari sekitar 130 pasal. Pembahasan sempat dijeda untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan rusun.
Ia memastikan, seluruh masukan tertulis yang diterima Bapemperda akan menjadi bahan pembahasan pasal demi pasal. Masyarakat yang belum berkesempatan bertemu langsung dengan Bapemperda juga dapat menyampaikan usulan secara tertulis.
"Saya sebagai Ketua Bapemperda menjamin semua masukan yang sudah diberikan kepada kami secara tertulis akan kami perjuangkan untuk bisa masuk ke dalam pembahasan pasal per pasal di Raperda Rusun ini. Jadi, tidak perlu khawatir," tandasnya.