Rabu, 16 September 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 149
(Foto: Ilustrasi)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun (Rusun). Penundaan dilakukan guna mendalami berbagai masukan dari komunitas dan penghuni rusun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, aspirasi dari penghuni terus berdatangan setelah pihaknya kembali membuka ruang audiensi. Sebelumnya, warga juga telah menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Kami tampung dulu,"
"Banyak sekali surat yang masuk dari komunitas-komunitas penghuni rumah susun. Kami tampung dulu karena masih terus masuk. Pembahasan pasal per pasal kami undur agar bisa mencermati dan mengkaji masukan dari para penghuni," ujar Aziz, Rabu (16/9).
Menurut Aziz, salah satu persoalan yang banyak disampaikan warga berkaitan dengan pengelolaan rusun, termasuk peran pengembang dengan manajemen dan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Ia menilai, Raperda Rusun perlu mengatur lebih jelas tata kelola rusun sekaligus mekanisme penyelesaian perselisihan. Selama ini, kata Aziz, penanganan konflik kerap berujung pada proses hukum lantaran belum adanya mekanisme penyelesaian yang tegas.
"Perlu ada aturan yang jelas. Kalau ada konflik itu seperti apa, ada ketegasan, ada kategorinya. Sampai level apa konflik itu bisa ditangani oleh Dinas misalnya. Itu perlu kita atur semua di Perda ini," katanya.
Selain pengelolaan, persoalan tunggakan penghuni rusun juga menjadi perhatian. Dikatakan Aziz, usulan penghapusan tunggakan perlu dikategorisasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang selama ini memenuhi kewajibannya.
"Jangan sampai orang yang nunggak kita hapus, orang yang bayar nanti melihat, Dia nunggak dihapus, dari sekarang enggak usah bayar. Dampak ke depannya seperti apa, perlu kita pikirkan," jelasnya.
Aziz menambahkan, Raperda Rusun dapat mengatur prinsip dan kewenangan pemberian kebijakan dalam kondisi tertentu. Sementara itu, teknis penagihan, pemberian keringanan, hingga kemungkinan pembebasan tunggakan dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Dalam hal ini nanti mungkin Pergub karena ini teknis. Kalau Perda hanya membahas bahwa misalnya, dalam keadaan tertentu Gubernur boleh mengeluarkan diskresi mengenai penagihannya atau bagaimana. Itu nanti Pergub yang mengatur teknisnya," tandasnya.