Selasa, 15 September 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 232
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong penguatan perlindungan anak dari perundungan atau bullying, eksploitasi, hingga kekerasan di ruang digital melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten/Kota Layak Anak.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mengatakan, perlindungan anak menjadi perhatian bersama lantaran persoalan tersebut masih dekat dengan kehidupan masyarakat.
"Perda ini mampu memberikan proteksi,"
"Perda ini betul-betul mampu memberikan proteksi, bahkan memfasilitasi kepada anak-anak supaya mereka terlepas dari bullying, kekerasan, bahkan hal-hal yang bersifat digital," ujar Jhonny, Selasa (15/9).
Menurutnya, Raperda Kota Layak Anak tidak hanya diarahkan untuk memberikan perlindungan, tetapi juga memastikan anak-anak ibu kota memperoleh fasilitas yang memadai agar dapat tumbuh dan beraktivitas secara aman.
Jhonny menilai, Jakarta sebagai kota besar dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem perlindungan sekaligus pemenuhan hak anak. Saat ini, lanjutnya, Bapemperda telah membahas sekitar 34 hingga 35 pasal dalam Raperda tersebut.
Sejumlah masukan dari anggota Bapemperda telah ditampung untuk dievaluasi dan disesuaikan dengan substansi pengaturan. Jhonny menjelaskan, tidak seluruh masukan harus dituangkan dalam Raperda karena sebagian dapat masuk dalam ranah teknis yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Ia pun menargetkan pembahasan Raperda Kota Layak Anak di tingkat Bapemperda dapat dirampungkan pekan depan. Hingga kini, pembahasan telah mencapai sekitar separuh dari keseluruhan materi.
"Masukan dari kawan-kawan itu bisa ditambahkan, mungkin dalam ayat tertentu atau pasal tertentu. Tapi perlu ditampung dulu karena harus ada evaluasi pembahasan. Bisa saja masukan kita sudah masuk ke ranah teknis yang diatur oleh Pergub nantinya," tandasnya.