Sidang Yustisi di Jakbar Himpun Denda Rp 33 Juta Lebih

Kamis, 27 Agustus 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 423

Sidang yustisi jakbar budi

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Sebanyak 34 warga Jakarta Barat pelanggar ketertiban umum, Kamis (27/8), menjalani sidang yustisi di Ruang MH Thamrin, Gedung B kantor wali kota setempat. Mereka dikenakan sanksi denda bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Total denda terhimpun sebesar Rp 33.850.000.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan, sidang yustisi ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Hasil penindakan yang dilaksanakan selama sebulan terakhir

"Sidang Yustisi ini menindaklanuti hasil penindakan yang dilaksanakan selama sebulan terakhir," tuturnya. 

Dijelaskan Herry, pelanggaran yang disidangkan meliputi, 25 pelanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tiga pelanggar tertib peran serta masyarakat, empat pelanggar tertib bangunan, serta masing-masing satu pelanggar tertib lingkungan, tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan.

Dilanjutkan Herry, dalam persidangan, hakim menyatakan berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap bahwa para pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sesuai dengan pasal yang dikenakan dalam Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Terhadap mereka, hakim memutus sanksi denda dengan jumlah bervariasi antara Rp 500 ribu - Rp 1,5 juta serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Diharap Herry, penegakan aturan secara konsisten akan menciptakan kondisi Jakarta Barat yang semakin tertib, aman, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati 10 tertib. 

"Semoga mereka yang telah ditindak ini tidak lagi mengulangi perbuatan," tukas Herry.

Ditegaskan Herry, pihaknya akan terus melakukan penegakan Perda secara humanis dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berkomitmen mewujudkan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di wilayah Jakarta Barat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pramono mudik gratis rezap

Pastikan Jakarta Terbuka Bagi Pendatang, Pramono Sebut tak Ada Operasi Yustisi

Selasa, 17 Maret 2026 1547

43 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang TIpiring di Kantor Wali Kota Jaktim

43 Pelanggar Perda Tibum di Jaktim Jalani Sidang Tipiring

Jumat, 17 Juli 2026 511

Sidang tifiring

50 Pelanggar Tibum di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 05 Mei 2026 815

BERITA POPULER
Penumpang mikrotrans cilik ist

Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

Minggu, 11 Oktober 2026 29897

Petugas tj bantu warga ist2

Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Oktober 2026 14116

Puskesmas matraman otoy

Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 2777

Transjakarta penghargaan pusta karsa ist

Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

Kamis, 15 Oktober 2026 1712

Satriadi gunawan pol pp jati

Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

Senin, 12 Oktober 2026 1988

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks