Kamis, 27 Agustus 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 120
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 34 warga Jakarta Barat pelanggar ketertiban umum, Kamis (27/8), menjalani sidang yustisi di Ruang MH Thamrin, Gedung B kantor wali kota setempat. Mereka dikenakan sanksi denda bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Total denda terhimpun sebesar Rp 33.850.000.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan, sidang yustisi ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Hasil penindakan yang dilaksanakan selama sebulan terakhir
"Sidang Yustisi ini menindaklanuti hasil penindakan yang dilaksanakan selama sebulan terakhir," tuturnya.
Dijelaskan Herry, pelanggaran yang disidangkan meliputi, 25 pelanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tiga pelanggar tertib peran serta masyarakat, empat pelanggar tertib bangunan, serta masing-masing satu pelanggar tertib lingkungan, tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan.
Dilanjutkan Herry, dalam persidangan, hakim menyatakan berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap bahwa para pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sesuai dengan pasal yang dikenakan dalam Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Terhadap mereka, hakim memutus sanksi denda dengan jumlah bervariasi antara Rp 500 ribu - Rp 1,5 juta serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Diharap Herry, penegakan aturan secara konsisten akan menciptakan kondisi Jakarta Barat yang semakin tertib, aman, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati 10 tertib.
"Semoga mereka yang telah ditindak ini tidak lagi mengulangi perbuatan," tukas Herry.
Ditegaskan Herry, pihaknya akan terus melakukan penegakan Perda secara humanis dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berkomitmen mewujudkan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di wilayah Jakarta Barat," tandasnya.