Sidang Yustisi di Jakbar Himpun Denda Rp 33 Juta Lebih

Kamis, 27 Agustus 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 433

Sidang yustisi jakbar budi

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Sebanyak 34 warga Jakarta Barat pelanggar ketertiban umum, Kamis (27/8), menjalani sidang yustisi di Ruang MH Thamrin, Gedung B kantor wali kota setempat. Mereka dikenakan sanksi denda bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Total denda terhimpun sebesar Rp 33.850.000.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan, sidang yustisi ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Hasil penindakan yang dilaksanakan selama sebulan terakhir

"Sidang Yustisi ini menindaklanuti hasil penindakan yang dilaksanakan selama sebulan terakhir," tuturnya. 

Dijelaskan Herry, pelanggaran yang disidangkan meliputi, 25 pelanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tiga pelanggar tertib peran serta masyarakat, empat pelanggar tertib bangunan, serta masing-masing satu pelanggar tertib lingkungan, tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan.

Dilanjutkan Herry, dalam persidangan, hakim menyatakan berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap bahwa para pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sesuai dengan pasal yang dikenakan dalam Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Terhadap mereka, hakim memutus sanksi denda dengan jumlah bervariasi antara Rp 500 ribu - Rp 1,5 juta serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Diharap Herry, penegakan aturan secara konsisten akan menciptakan kondisi Jakarta Barat yang semakin tertib, aman, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati 10 tertib. 

"Semoga mereka yang telah ditindak ini tidak lagi mengulangi perbuatan," tukas Herry.

Ditegaskan Herry, pihaknya akan terus melakukan penegakan Perda secara humanis dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berkomitmen mewujudkan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di wilayah Jakarta Barat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pramono mudik gratis rezap

Pastikan Jakarta Terbuka Bagi Pendatang, Pramono Sebut tak Ada Operasi Yustisi

Selasa, 17 Maret 2026 1571

43 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang TIpiring di Kantor Wali Kota Jaktim

43 Pelanggar Perda Tibum di Jaktim Jalani Sidang Tipiring

Jumat, 17 Juli 2026 524

Sidang tifiring

50 Pelanggar Tibum di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 05 Mei 2026 820

BERITA POPULER
Konpers Jakarta Esports 2026 ist

Jakarta Esports 2026 Hadirkan Panggung Game Lokal, Musik, dan Kreativitas

Senin, 19 Oktober 2026 3747

Penertiban PKL Sungai Bambu anita 01

Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

Rabu, 21 Oktober 2026 2650

Penataan Lahan Jadi Taman Interaktif Cijantung nurito

Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 1319

Bpbd omc ist

Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

Rabu, 21 Oktober 2026 1361

Edukasi Pilah Sampah pulau panggang anita

Warga Kelurahan Pulau Panggang Diajak Gencarkan Pilah Sampah

Selasa, 20 Oktober 2026 1444

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks