APBD-P 2026 Pastikan Tak Kurangi Layananan Dasar Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 126

Wagub rano Paripurna apbd p rezap

(Foto: Reza Pratama Putra)

Nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 telah ditandatangani pimpinan DPRD DKI Jakarta bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin memastikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 tetap memprioritaskan keberlangsungan layanan dasar bagi masyarakat.

"kita pertahankan,"

"Artinya, mandatory spending itu walaupun terjadi penurunan, tetap kita upayakan untuk tetap kita pertahankan. Terutama terkait dengan pendidikan, kesehatan, dan juga bantuan sosial," ujar Suhud, Kamis (27/8).

Ia menegaskan, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tidak mengurangi layanan dasar warga di tengah kondisi anggaran yang mengalami penyesuaian.

"Itu adalah poin utama dari APBD dan APBD Perubahan," terangnya.

Selain membahas keberlangsungan layanan dasar, Suhud juga menyebut penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Jakarta setara dengan anggaran tahun sebelumnya.

"Jadi, dana bagi hasil untuk DKI Jakarta itu memang sudah disampaikan, diturunkan sama dengan anggaran tahun lalu. Artinya, anggaran ataupun APBD murni nanti itu memang kita upayakan minimal tetap," ungkap Suhud.

Suhud berharap, alokasi DBH untuk Jakarta dapat meningkat dalam pembahasan RAPBD mendatang. Menurutnya, tambahan DBH diperlukan untuk menjaga kapasitas fiskal daerah sehingga pelayanan publik dan proyek strategis tetap dapat berjalan.

"Tetapi diharapkan nanti ketika pembahasan RAPBD, diharapkan ada kenaikan. Karena ini kita tidak ingin terjadi pengurangan layanan dan kita ingin proyek-proyek strategis di Jakarta tetap bisa berjalan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan pemerintah telah mencairkan Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah. Dana tersebut disalurkan melalui pembayaran kurang bayar DBH dan top up Dana Alokasi Umum (DAU).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto dan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Dana tersebut antara lain digunakan untuk membantu daerah mengatasi kesulitan fiskal, termasuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mencegah adanya opsi merumahkan maupun melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

BERITA TERKAIT
Ketua dprd dki suhud 1

DPRD DKI Tegaskan Belum Bahas Kenaikan Tarif Parkir

Rabu, 26 Agustus 2026 207

Fraksi DPRD Beri Catatan Raperda Pengendalian Penduduk dan Rusun

Fraksi DPRD Beri Catatan Raperda Pengendalian Penduduk dan Rusun

Rabu, 26 Agustus 2026 215

Ketua dprd suhud

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna dengan Empat Agenda

Rabu, 26 Agustus 2026 254

BERITA POPULER
Lrt manggarai gading rezap

LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

Senin, 24 Agustus 2026 2218

Gubernur pramono rs toto tentrem tebet rezap

Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

Senin, 24 Agustus 2026 1375

Dayung Ciliwung jati

Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

Kamis, 20 Agustus 2026 1696

Wagub rano karno Bioskop Mini Jaksinema jati2

Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

Senin, 24 Agustus 2026 990

Lrt kelapa gading rezap

LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus

Sabtu, 22 Agustus 2026 1275

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks