Kamis, 27 Agustus 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 126
(Foto: Reza Pratama Putra)
Nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 telah ditandatangani pimpinan DPRD DKI Jakarta bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin memastikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 tetap memprioritaskan keberlangsungan layanan dasar bagi masyarakat.
"kita pertahankan,"
"Artinya, mandatory spending itu walaupun terjadi penurunan, tetap kita upayakan untuk tetap kita pertahankan. Terutama terkait dengan pendidikan, kesehatan, dan juga bantuan sosial," ujar Suhud, Kamis (27/8).
Ia menegaskan, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tidak mengurangi layanan dasar warga di tengah kondisi anggaran yang mengalami penyesuaian.
"Itu adalah poin utama dari APBD dan APBD Perubahan," terangnya.
Selain membahas keberlangsungan layanan dasar, Suhud juga menyebut penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Jakarta setara dengan anggaran tahun sebelumnya.
"Jadi, dana bagi hasil untuk DKI Jakarta itu memang sudah disampaikan, diturunkan sama dengan anggaran tahun lalu. Artinya, anggaran ataupun APBD murni nanti itu memang kita upayakan minimal tetap," ungkap Suhud.
Suhud berharap, alokasi DBH untuk Jakarta dapat meningkat dalam pembahasan RAPBD mendatang. Menurutnya, tambahan DBH diperlukan untuk menjaga kapasitas fiskal daerah sehingga pelayanan publik dan proyek strategis tetap dapat berjalan.
"Tetapi diharapkan nanti ketika pembahasan RAPBD, diharapkan ada kenaikan. Karena ini kita tidak ingin terjadi pengurangan layanan dan kita ingin proyek-proyek strategis di Jakarta tetap bisa berjalan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan pemerintah telah mencairkan Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah. Dana tersebut disalurkan melalui pembayaran kurang bayar DBH dan top up Dana Alokasi Umum (DAU).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto dan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Dana tersebut antara lain digunakan untuk membantu daerah mengatasi kesulitan fiskal, termasuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mencegah adanya opsi merumahkan maupun melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).