Rabu, 26 Agustus 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 172
(Foto: Nugroho Sejati)
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan empat agenda sekaligus pada hari ini, Rabu (26/8). Agenda tersebut meliputi penyampaian laporan hasil reses, pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan jawaban Gubernur atas pandangan fraksi.
Kemudian rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
"Jadi masukan penyusunan anggaran,"
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Suhud Alynudin, Ketua DPRD DKI Jakarta, saat membuka rapat.
Agenda pertama diisi dengan penyampaian laporan hasil Masa Reses Ke-3 Masa Persidangan 3 Tahun Sidang 2025-2026 bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Reses dilaksanakan pada 10, 19, 24, dan 30 Juni serta 1, 2, 3, dan 6 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD menghimpun berbagai tanggapan, aspirasi, dan pengaduan masyarakat sebagai bahan masukan bagi Pemprov DKI Jakarta.
Dikatakan Suhud, laporan hasil reses beserta lampirannya akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk ditindaklanjuti dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
"Laporan itu juga menjadi salah satu bahan masukan dalam penyusunan anggaran pembangunan daerah," katanya.
Selanjutnya, rapat membahas pandangan umum sembilan fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang Pengendalian Penduduk dan Raperda tentang Rumah Susun.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Pemprov DKI Jakarta yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. Jawaban tersebut diberikan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta.
Jawaban Wagub Rano Karno selanjutnya menjadi bahan pembahasan alat kelengkapan DPRD bersama pihak eksekutif dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
Agenda terakhir yakni penandatanganan MoU Perubahan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan Wagub Rano Karno bersama pimpinan DPRD DKI setelah pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemprov DKI dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).