Kamis, 20 Agustus 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 147
(Foto: Istimewa)
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendorong pemerintah pusat memperkuat peran fasilitasi dalam pengembangan instrumen obligasi daerah di tengah kebijakan efisiensi. Langkah tersebut dinilai penting di tengah banyaknya daerah yang saat ini sedang mengupayakan skema pembiayaan kreatif untuk pembangunan.
Direktur Eksekutif KPPOD, Armand Suparman mengatakan, pemerintah pusat selama ini mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan, termasuk melalui berbagai skema pembiayaan alternatif. Karena itu, ketika sejumlah daerah mulai menjajaki penerbitan obligasi daerah, pemerintah pusat semestinya hadir untuk mengawal dan memfasilitasi proses tersebut.
"Kapasitas fiskal DKI Jakarta sangat kuat,"
"Kalau melihat sejumlah forum dan media, baik Mendagri maupun Menkeu selama ini selalu mendorong pembiayaan alternatif. Di tengah kebijakan efisiensi, mereka mendorong pemerintah daerah untuk kreatif, berkreasi mencari sumber pendanaan. Itu selalu disampaikan oleh pusat," ujar Armand, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8).
Menurut Armand, pembahasan mengenai obligasi daerah tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai persoalan satu daerah. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun, kata dia, dapat menjadi momentum untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan daerah secara lebih luas.
Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah lain juga mulai menjajaki instrumen serupa, termasuk Bali, Jawa Barat dan Sumatera Barat. Karena itu, proses yang berlangsung di daerah-daerah tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari upaya mengembangkan alternatif pembiayaan pembangunan dalam kerangka desentralisasi fiskal.
"Untuk konteks DKI Jakarta, menurut kami pemerintah pusat sebetulnya tidak perlu bersikap seperti itu, apalagi terkesan menghambat, mengingat kapasitas fiskal DKI Jakarta sangat kuat," katanya.
Armand menegaskan, KPPOD tidak mempersoalkan prinsip kehati-hatian pemerintah pusat dalam memberikan persetujuan terhadap penerbitan obligasi daerah. Pemerintah tetap perlu memastikan instrumen tersebut tidak mengganggu kesehatan fiskal daerah maupun stabilitas fiskal nasional.
Namun, menurut dia, prinsip kehati-hatian seharusnya diwujudkan melalui proses pengujian yang terukur dan transparan. Bukan dengan membangun persepsi bahwa obligasi daerah merupakan instrumen yang harus dihindari atau berisiko bagi pemerintahan daerah mendatang.
"Mungkin dalam konteks kehati-hatian, pemerintah pusat tentu oke saja mengingatkan. Tapi perlu dijelaskan ke publik soal kehati-hatian itu. Jangan sampai alasan kehati-hatian justru menimbulkan kesan ketidakpercayaan pada pemda dan menjadi inkonsisten dengan imbauan yang selama ini disampaikan kepada daerah-daerah lain," jelas Armand.
Pemerintah Pusat Perlu Menjadi Enabler
KPPOD menilai pemerintah pusat memiliki posisi strategis untuk membangun tata kelola obligasi daerah yang sehat. Kemendagri dapat menguji kesesuaian penerbitan obligasi dengan APBD, RPJMD, kemampuan fiskal, serta prioritas pembangunan daerah. Sementara Kemenkeu dapat memastikan aspek kesehatan fiskal, kemampuan pembayaran kembali, dan kesinambungan pembiayaan daerah.
"Kalau pemerintah daerah sudah memenuhi persyaratan, baik dari sisi hukum, fiskal, administrasi, maupun kelayakan proyek, mestinya pemerintah pusat bukan menghambat. Justru harus mengawal dan menguji. Dalam hal ini, pemerintah pusat seharusnya berperan sebagai enabler, bukan gate keeper," katanya.
Menurut Armand, pemerintah pusat juga perlu memberikan parameter yang jelas bagi daerah yang ingin menggunakan instrumen obligasi. Hal tersebut dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah mengenai standar yang harus dipenuhi sejak awal proses penerbitan.
"Kalau misalnya pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu atau Kemendagri, keberatan, perlu transparan. Keluar dengan parameter yang objektif, umumkan secara transparan, terbuka kepada publik," ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila suatu proyek dinilai memiliki risiko jangka panjang, pemerintah perlu menjelaskan parameter risiko yang digunakan. Begitu pula apabila desain penerbitan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan atau proyek dianggap tidak layak, dasar penilaiannya harus dapat dijelaskan secara objektif.
"Kalau mereka pesimis, keluar dengan parameter yang objektif. Kalau proyeknya berisiko untuk jangka panjang, parameternya apa? Kalau desain penerbitan tidak sesuai dengan aturan, justifikasinya harus jelas. Atau proyeknya dinilai tidak layak, alat ukurnya apa?" kata Armand.
Bagi KPPOD, kejelasan tersebut penting bukan hanya untuk kepentingan Jakarta, tetapi juga bagi daerah lain yang memiliki kapasitas fiskal dan kebutuhan investasi.
"Pemerintah pusat mestinya dalam posisi mendukung atau bahkan memfasilitasi, bukan menjadi penghambat dengan pernyataan-pernyataan yang bisa membuat daerah-daerah di luar DKI tidak berani mengambil langkah ini," tuturnya.
Obligasi Daerah Bagian dari Pendalaman Pasar Keuangan
Armand menilai obligasi daerah perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Instrumen tersebut tidak semata-mata merupakan tambahan utang pemerintah daerah, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pendalaman pasar keuangan.
Karena itu, pemerintah pusat dinilai perlu memberikan ruang bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal, proyek yang layak, serta kemampuan mengelola kewajiban jangka panjang untuk mengembangkan instrumen tersebut secara bertanggung jawab.
"Pembiayaan itu jangan sampai dilihat sebagai ancaman terhadap stabilitas fiskal pemerintahan selanjutnya ataupun stabilitas fiskal nasional. Mestinya pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkeu, keluar dengan pernyataan bahwa obligasi daerah itu bagian dari pendalaman pasar keuangan dan pematangan desentralisasi fiskal," tegas Armand.
Keberhasilan maupun kegagalan daerah dalam menerbitkan obligasi pada tahap awal juga akan menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, proses yang sedang dijajaki DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat, Sumatera Barat, maupun daerah lainnya perlu dikawal dengan standar yang jelas agar dapat menjadi benchmark bagi pengembangan obligasi daerah ke depan.
"Ini bukan semata-mata agenda DKI. Kita melihatnya dalam konteks bagaimana desentralisasi fiskal terus berkembang dan bagaimana daerah bisa memiliki alternatif pembiayaan untuk membiayai kebutuhan investasinya," tandasnya.