Kamis, 13 Agustus 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 188
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rapat Paripurna, Rabu (12/8).
Perda ini menjadi kompas pembangunan Jakarta selama 30 tahun ke depan, agar kemajuan kota berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"pembangunan tetap berjalan, ekonomi tetap tumbuh,"
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, RPPLH selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan berbagai kebijakan sektoral. Dengan demikian, aspek lingkungan menjadi pertimbangan sejak awal dalam setiap proses pembangunan.
“RPPLH harus bekerja di dalam proses pembangunan. Artinya, pembangunan tetap berjalan, ekonomi tetap tumbuh, tetapi semuanya harus memperhatikan kemampuan lingkungan agar kemajuan yang kita nikmati hari ini tidak menjadi beban bagi generasi berikutnya,” ujarnya, Kamis (13/8).
Ia menyampaikan, pelaksanaan RPPLH juga akan dipantau dan dievaluasi secara berkala melalui sejumlah indikator, antara lain kualitas lingkungan, pengelolaan sampah, pengendalian emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, serta ruang terbuka hijau.
Menurutnya, langkah ini memastikan komitmen pembangunan berkelanjutan dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dudi menambahkan, keberhasilan RPPLH membutuhkan kolaborasi pemerintah, DPRD, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kita ingin Jakarta terus tumbuh dan berdaya saing, tetapi tetap sehat, nyaman, dan berkelanjutan. Inilah kota yang ingin kita wariskan kepada anak cucu kita,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, RPPLH memberikan arah jangka panjang agar pembangunan Jakarta tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup,” katanya.
Menurutnya, Jakarta sebagai kota global menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks, mulai dari perubahan iklim, pencemaran, keterbatasan sumber daya alam hingga meningkatnya kebutuhan ruang perkotaan. Karena itu, RPPLH bukan sekadar dokumen lingkungan, tetapi menjadi pijakan agar Jakarta tetap maju, layak huni, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
DPRD DKI Jakarta menyambut positif penetapan regulasi tersebut. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyatakan RPPLH menjadi landasan hukum sekaligus arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan Jakarta untuk 30 tahun ke depan.
“DPRD menilai keberadaan RPPLH penting untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan kemampuan lingkungan. Regulasi ini sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tandasnya.