Forkopimko Jakut Pastikan Penindakan Tegas Penista Agama

Kamis, 13 Agustus 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 442

IMG 20260813 WA0000

(Foto: Anita Karyati)

Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) memastikan penindakan tegas terhadap pelaku penista agama.

"Terus memantau perkembangan situasi"

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat memastikan sudah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor menyikapi insiden yang diduga mengandung unsur penistaan agama dalam kegiatan promosi minuman beralkohol di Ancol.pada Minggu (9/8) malam.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Sejak Senin lalu, Polres Metro Jakarta Utara sudah menyikapi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujarnya, Kamis (13/8).

Hendra mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta Utara, serta mempercayakan sepenuhnya penindakan hukum kepada para terduga pelaku atau mereka yang terlibat.

"Saya minta warga tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum," terangnya.

Hendra menambahkan, Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama unsur Forkopimko akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan untuk memastikan ketenteraman masyarakat tetap terjaga.

"Kami juga memastikan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan guna menjamin ketenteraman warga," bebernya.

Ketua Umum MUI Jakarta Utara, KH Ahmad Ibnu Abidin menyampaikan tiga pernyataan sikap bersama ormas Islam se-Jakarta Utara terkait kejadian tersebut.

Pertama, MUI Jakarta Utara mengecam tegas praktik promosi minuman beralkohol yang menggunakan simbol agama atau ayat suci Al-Qur'an. Penggunaan simbol dan identitas agama untuk memasarkan minuman beralkohol dapat merendahkan, melecehkan, atau menodai kesucian agama.

Kedua, MUI Jakarta Utara meminta aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum secara objektif, transparan, dan profesional. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya mendesak agar perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, MUI Jakarta Utara mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat Jakarta Utara untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan anarkistis, perusakan, maupun main hakim sendiri.

"Kami tegaskan, jangan jadikan agama sebagai alat pemasaran. Jangan jadikan kesucian agama sebagai bahan candaan dan jangan jadikan sensitivitas umat sebagai strategi komersial," ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Oki Waskito menuturkan, pihak kepolisian sudah melakukan penanganan perkara sesaat setelah kejadian berlangsung.

"Hingga saat ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai autentik, meskipun acara di lokasi tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin," imbuhnya 

Ia menyampaikan, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam tahap pendalaman dengan mengacu pada ketentuan Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP baru.

"Dalam perkembangan penanganan perkara, kami sudah menangkap dua orang yang diduga terkait dengan kejadian tersebut, yakni perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 13718

Ketua dprd suhud alynudin fakhri2

Ketua DPRD Minta Pelaku Usaha Hiburan Tak Gunakan Agama sebagai Gimmick

Rabu, 12 Agustus 2026 1025

Komisi E Gandeng Tokoh Agama Atasi Narkoba hingga Kekerasan

Komisi E Gandeng Tokoh Agama Atasi Narkoba hingga Kekerasan

Jumat, 24 Juli 2026 481

BERITA POPULER
Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1545

Personel Gabungan Lakukan Pelebaran Jalan di Kelapa Dua Wetan

Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

Kamis, 01 Oktober 2026 1001

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1011

895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 1497

PMI Jaksel CFD HI tiyo

Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

Minggu, 27 September 2026 1494

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks