Sabtu, 08 Agustus 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Erikyanri Maulana 126
(Foto: Anita Karyati)
Program Sistem Manajemen Pelayanan Akta, KIA, dan Kartu Keluarga Dukcapil (SIMPATIK Dukcapil) yang diinisiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta mendapat respons positif dari warga Kepulauan Seribu.
Salah seorang warga Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Martini, menceritakan pengalaman saat melahirkan anak ketiganya di Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara pada Juni lalu. Hanya sekitar 15 menit setelah persalinan, dokumen kependudukan anaknya langsung diterbitkan.
"gratis dan prosesnya cepat,"
“Saya sangat senang dan terbantu. Saat putri ketiga saya lahir, sekitar 15 menit kemudian Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KIA langsung kami terima di tempat. Jadi, kami pulang ke rumah dengan tenang dan Alhamdulillah putri kami sehat,” ujarnya, Sabtu (8/8).
Belum lama ini, Martini kembali mendatangi loket Dukcapil Kelurahan Pulau Kelapa untuk mengurus penerbitan ulang Akta Kelahiran anaknya yang hilang. Lagi-lagi, ia mengaku terkesan karena prosesnya hanya memerlukan waktu beberapa menit saja.
"Semua layanan kependudukan di Dukcapil gratis dan prosesnya cepat. Program ini sangat membantu kami yang tinggal di wilayah kepulauan dengan keterbatasan akses,” katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu mengatakan, layanan SIMPATIK Dukcapil merupakan hasil kolaborasi dengan fasilitas kesehatan untuk mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan, baik pada peristiwa kelahiran maupun kematian.
“Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi setiap warga negara melalui pemenuhan hak atas dokumen kependudukan. Setiap warga berhak memperoleh dokumen kependudukan pada setiap peristiwa penting, seperti kelahiran,” ucapnya.
Ia menjelaskan, melalui program SIMPATIK Dukcapil, orang tua akan langsung menerima tiga dokumen sekaligus atau layanan 3-in-1, yakni Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui.
“Penerbitan tiga dokumen dalam satu layanan menjadi kunci agar anak dapat mengakses berbagai hak dasarnya, salah satunya jaminan kesehatan. Karena itu, layanan ini menjadi salah satu prioritas kami,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Data, Informasi, dan Pengawasan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepulauan Seribu, Angga Noviar, mengapresiasi kesadaran warga yang segera mengurus dokumen kependudukan yang hilang. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Petugas kami selalu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan warga tanpa dipungut biaya. Jika ada oknum yang meminta biaya dalam proses pengurusan dokumen, silakan laporkan agar integritas pelayanan kepada warga Kepulauan Seribu tetap terjaga,” tandasnya.