Puluhan ASN Pemkot Jakbar disosialisasikan Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Kamis, 06 Agustus 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 141

Puluhan ASN Pemkot Jakbar disosialisasikan Penyelenggaraan Bangunan Gedung

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Puluhan ASN perwakilan dari UKPD dan kecamatan serta kelurahan di wilayah Jakarta Barat, Kamis (6/8), mengikuti sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung di Ruang Pola Blok A komplek kantor wali kota setempat.  

Selain jajaran perangkat daerah, kegiatan sosialisasi juga diikuti peserta dari unsur organisasi profesi, pelaku usaha, konsultan serta para pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan bangunan Gedung. 

Meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan prosedur pelayanan

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Imron Syahrin mengatakan, penyelenggaraan gedung merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan pembangunan yang tetib, aman dan berkelanjutan. 

Melalui penerapan Perizinan Bangunan Gedungb(PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jelas Imron, pemerintah berupaya memastikan setiap bangunan telah memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi, prosedur pelayanan serta persyaratan pengajuan PBG dan SLF," katanya. 

Selain memberikan pemahaman, Imron berharap kegiatan juga menjadi sarana memperkuat kordinasi untuk meningkatkan kualitas publik. Sehingga nantinya bisa meminimalisir kendala dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.

Dalam kesempatan itu, Imron meminta peserta untuk tidak ragu membahas materi yang sulit dipahami atau terkait temuan kendala di lapangan.

"Melalaui pemahaman yang baik, kita bersama bisa mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib sesuai regulasi untuk mendukung pembangunan kota," tegasnya.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi menambahkan, aturan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung berpedoman terhadap Pergub nomor 31 tahun 2022 tentang RDTRW dan Pergub nomor 20 tahun 2024 tentang ketentuan tata bangunan. 

Secara teknis, kedua aturan itu mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang, penyelenggaraan bangunan gedung serta pelaksanaan proses perizinan berusaha di Provinsi DKI Jakarta.

"Semoga ilmu dan informasi yang didapat bisa diterapkan dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat agar terwujud penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman dan andal sesuai ketentuan berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260730 WA0071

Irbanko dan Sudin CKTRP Jakpus Bakal Bahas Pelanggaran PBG di Petojo Utara

Kamis, 30 Juli 2026 914

Pemasangan spanduk segel pada bangunan yang melanggar Perizinan Bangunan Gedung

CKTRP Jakpus Diminta Tindaklanjuti Pelanggaran PBG di Petojo Utara dan Cikini

Kamis, 30 Oktober 2025 859

Sosialisasi PBG, RDTR, Jakbar

Sosialisasi PBG dan RDTR di Jakbar Diikuti 500 Peserta

Rabu, 17 September 2025 1143

BERITA POPULER
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3432

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1707

Pramono kunjungan ciangir rezap

Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

Jumat, 31 Juli 2026 1529

Urban Farming Rudin Lurah Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Selasa, 04 Agustus 2026 801

Selama Bulan Juli, 441 Ekor Kucing di Jaksel Sudah di Sterilisasi

441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

Senin, 03 Agustus 2026 907

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks