Rabu, 15 Juli 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 143
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Jajaran Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bakal menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayanya yang kedapatan tidak melakukan pilah sampah.
Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra mengungkapkan, pihaknya sudah lakukan teguran terhadap dua pelaku UMKM di RW 02 yang belum melakukan pilah sampah, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2026.
Seluruh rumah tangga dan pelaku usaha wajib memilah sampah dari sumber
Dijelaskan Pradista, Ingub DKI Jakarta nomor 5 tahun 2026 mengatur tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber, serta mewajibkan rumah tangga dan pelaku usaha untuk memilah sampah jenis organik, anorganik serta residu.
"Bila mereka tetap tidak melakukan pilah sampah, kami akan kenakan sanksi administratif" ujar Pradista, Rabu (15/7).
Selain memberikan teguran, Pradista juga melakukan edukasi terhadap pekerja dan pemilik usaha agar mereka memilah sampah sesuai aturan. Terhadap sampah anorganik bisa disalurkan ke bank sampah atau pengepul dan sampah organik dapat diolah melalui komposting.
Namun karena volume sampah organik yang dihasilkan rutin setiap hari cukup besar, Pradista menganjurkan pelaku usaha untuk melakukan kerja sama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga. Sehingga nantinya sampah organik dari pelaku usaha tersebut tidak membebani pengelolaan sampah di lingkungan.
"Sesuai aturan, mulai 1 Agustus nanti, TPTS Bantar Gebang hanya menerima sampah residu. Karena itu, seluruh rumah tangga dan pelaku usaha wajib memilah sampah dari sumber," tandasnya.