Selasa, 14 Juli 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 191
(Foto: Ilustrasi)
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur berinisial GS yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) di sebuah Rumah Belajar Merah Putih di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan.
"Hasilnya kita tunggu"
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Andik Sukaryanto mengatakan, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung dan seluruh penanganan kasus menjadi kewenangan tim pemeriksa di tingkat provinsi.
"Masih diperiksa oleh tim sampai hari ini. Hasilnya kita tunggu saja nanti karena ini menjadi kewenangan tim pemeriksa," ujarnya, Selasa (14/7).
Andik menjelaskan, tim pemeriksa tidak hanya berasal dari internal Satpol PP, tetapi juga melibatkan unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian, serta instansi terkait lainnya guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.
Kasus ini mencuat setelah dugaan Pungli yang dilakukan oknum anggota Satpol PP tersebut menjadi sorotan di media sosial. Peristiwa itu diduga terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di Rumah Belajar Merah Putih yang berlokasi di RT 03/04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
"Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada pengelola rumah belajar. Namun, uang yang diberikan hanya sebesar Rp150 ribu. Dalam pertemuan tersebut, oknum Satpol PP itu juga mempertanyakan legalitas operasional rumah belajar, termasuk perizinan kegiatan yang dijalankan," tandasnya.