Ini Lima Poin Utama Materi Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Selasa, 14 Juli 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 143

Rano Apresiasi DPRD Bahas Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

(Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap materi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (14/7).

Dalam kesempatan ini, Rano memaparkan lima poin utama dalam materi Raperda Perubahan atas Perda Perpajakan dan Reribusi daerah tersebut, yakni penegasan definisi terkait kendaraan umum dalam rangka pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) serta implementasi tarif sebesar 50 persen. 

Eksekutif akan lakukan kajian dan menindaklanjuti pandangan sejumlah fraksi,

Lalu, penyesuaian ketentuan kapasitas tertentu untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 temtang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selanjutnya, mengenai perluasan pengecualian objek Pajak Reklame. Kemudian mengenai perluasan pengecualian objek retribusi atas layanan kebersihan terhadap satuan pendidikan negeri. 

Sedangkan poin terakhir mengenai penyesuaian rincian objek dan detail rincian objek beserta tarif retribusi daerah lainnya yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan kondisi pemungutannya. 

"Kami akan melakukan kajian mendalam serta menindaklanjuti pandangan dan masukan sejumlah fraksi," ucap Rano. 

Berbagai pandangan yang diajukan sejumlah fraksi DPRD, di antaranya menyoroti rancangan aturan menaikkan batas pengecualian pajak makanan dan minuman UMKM, retribusi pelayanan kebersihan pada Satuan Pendidikan Negeri, serta electronic road pricing.

"Eksekutif berharap agar Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Rano Kampanyekan Pilah Sampah Saat Karnaval Jakarta Penuh Warna

Rano Kampanyekan Pilah Sampah Saat Karnaval Jakarta Penuh Warna

Minggu, 28 Juni 2026 1033

PSX 20260629 164709

Rano Apresiasi Pengesahan Perda P2APBD 2025

Senin, 29 Juni 2026 599

Tok! DPRD DKI Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Tok! DPRD DKI Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 29 Juni 2026 683

BERITA POPULER
IMG 20260711 WA0001

Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

Sabtu, 11 Juli 2026 7378

IMG 20260713 WA0036

SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

Senin, 13 Juli 2026 1311

IMG 20260714 WA0016

Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Selasa, 14 Juli 2026 920

Kelurahan berprestasi fakhri

Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

Senin, 13 Juli 2026 879

GAMAS ayah antar sekolah slbn 02 otoy

GAMAS Dorong Peran Ayah Antar Anak di di SLBN 02 Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 800

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks