Ini Lima Poin Utama Materi Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Selasa, 14 Juli 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 483

Rano Apresiasi DPRD Bahas Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

(Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap materi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (14/7).

Dalam kesempatan ini, Rano memaparkan lima poin utama dalam materi Raperda Perubahan atas Perda Perpajakan dan Reribusi daerah tersebut, yakni penegasan definisi terkait kendaraan umum dalam rangka pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) serta implementasi tarif sebesar 50 persen. 

Eksekutif akan lakukan kajian dan menindaklanjuti pandangan sejumlah fraksi,

Lalu, penyesuaian ketentuan kapasitas tertentu untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 temtang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selanjutnya, mengenai perluasan pengecualian objek Pajak Reklame. Kemudian mengenai perluasan pengecualian objek retribusi atas layanan kebersihan terhadap satuan pendidikan negeri. 

Sedangkan poin terakhir mengenai penyesuaian rincian objek dan detail rincian objek beserta tarif retribusi daerah lainnya yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan kondisi pemungutannya. 

"Kami akan melakukan kajian mendalam serta menindaklanjuti pandangan dan masukan sejumlah fraksi," ucap Rano. 

Berbagai pandangan yang diajukan sejumlah fraksi DPRD, di antaranya menyoroti rancangan aturan menaikkan batas pengecualian pajak makanan dan minuman UMKM, retribusi pelayanan kebersihan pada Satuan Pendidikan Negeri, serta electronic road pricing.

"Eksekutif berharap agar Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Rano Kampanyekan Pilah Sampah Saat Karnaval Jakarta Penuh Warna

Rano Kampanyekan Pilah Sampah Saat Karnaval Jakarta Penuh Warna

Minggu, 28 Juni 2026 1242

PSX 20260629 164709

Rano Apresiasi Pengesahan Perda P2APBD 2025

Senin, 29 Juni 2026 733

Tok! DPRD DKI Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Tok! DPRD DKI Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 29 Juni 2026 868

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 12770

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1459

Kapal cepat dishub muara angke jati

Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

Senin, 10 Agustus 2026 1405

Pesta rakyat hut dijakut doc

Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

Jumat, 07 Agustus 2026 1452

Pembukaan jafex 2026 rezap

Buka JAFEX 2026, Pramono Ingin Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 864

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks