Selasa, 14 Juli 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 143
(Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap materi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (14/7).
Dalam kesempatan ini, Rano memaparkan lima poin utama dalam materi Raperda Perubahan atas Perda Perpajakan dan Reribusi daerah tersebut, yakni penegasan definisi terkait kendaraan umum dalam rangka pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) serta implementasi tarif sebesar 50 persen.
Eksekutif akan lakukan kajian dan menindaklanjuti pandangan sejumlah fraksi,
Lalu, penyesuaian ketentuan kapasitas tertentu untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 temtang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selanjutnya, mengenai perluasan pengecualian objek Pajak Reklame. Kemudian mengenai perluasan pengecualian objek retribusi atas layanan kebersihan terhadap satuan pendidikan negeri.
Sedangkan poin terakhir mengenai penyesuaian rincian objek dan detail rincian objek beserta tarif retribusi daerah lainnya yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan kondisi pemungutannya.
"Kami akan melakukan kajian mendalam serta menindaklanjuti pandangan dan masukan sejumlah fraksi," ucap Rano.
Berbagai pandangan yang diajukan sejumlah fraksi DPRD, di antaranya menyoroti rancangan aturan menaikkan batas pengecualian pajak makanan dan minuman UMKM, retribusi pelayanan kebersihan pada Satuan Pendidikan Negeri, serta electronic road pricing.
"Eksekutif berharap agar Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah," tandasnya.