Pemkot Jaksel Wajibkan Seluruh Pegawai Jalankan Pilah Sampah

Selasa, 14 Juli 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 1462

IMG 20260714 WA0000

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mulai menerapkan kebijakan wajib memilah sampah di seluruh lingkungan kantor sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

"Pilah sesuai dengan empat kategori"

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan wajib memilah sampah sesuai kategorinya. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi budaya kerja yang diterapkan secara berkelanjutan.

"Saya instruksikan kepada seluruh ASN dan PJLP yang bertugas di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pemilahan dan membuang sampah pada tempat sampah pilah sesuai dengan empat kategori," ujarnya, Selasa (14/7).

Mukhlisin menjelaskan, empat kategori sampah yang wajib dipilah meliputi sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. 

"Setiap unit kerja atau suku bagian juga bertanggung jawab menyediakan tempat sampah sesuai dengan kategorinya," terangnya.

Menurutnya, setiap sore petugas akan mengambil dan menimbang sampah dari masing-masing ruangan. Hasil penimbangan selanjutnya didata dan dievaluasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan pemilahan sampah.

"Sampah yang telah dipilah akan dikirim ke lokasi pengolahan yang telah disiapkan, seperti Tempat Pembuatan Kompos (Tebak) untuk sampah organik dan bank sampah untuk sampah anorganik," ungkapnya.

Mukhlisin mengingatkan, mulai 1 Agustus 2026 pengiriman sampah ke TPST Bantar Gebang akan mulai dibatasi. Upaya tersebut dilakukan karena kapasitas tempat pemrosesan akhir tersebut semakin terbatas.

Ia menuturkan, ketinggian timbunan sampah di TPST Bantar Gebang saat ini telah mencapai sekitar 60 meter atau hampir setengah tinggi Monumen Nasional (Monas). Untuk itu, pengurangan sampah dari sumber menjadi langkah yang harus segera dilakukan.

"Jika kondisi ini tidak segera ditindaklanjuti, kapasitas TPST Bantar Gebang tidak akan mampu lagi menampung sampah. Sebagai pegawai pemerintah, kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260711 WA0001

Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

Sabtu, 11 Juli 2026 8524

IMG 20260711 WA0004

TPS 3R Menteng Atas Olah 32 Ton Sampah per Hari Jadi Bahan Bakar Alternatif

Sabtu, 11 Juli 2026 1028

Delapan Biopori Sampah Jumbo Dibuat di Cipulir

Delapan Biopori Sampah Jumbo Dibuat di Cipulir

Rabu, 08 Juli 2026 1468

BERITA POPULER
Pjj ist

Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

Senin, 07 September 2026 6314

Enam Mobil Tangki Dikerahkan Semprot Sejumlah Trotoar di Jaktim

Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim

Minggu, 06 September 2026 1951

TJ Kelola Angkutan Laut jati

Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

Jumat, 04 September 2026 2707

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy (5)

Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

Selasa, 08 September 2026 803

Ani ruspitawati ist (1)

Warga Diimbau Lindungi Saluran Pernapasan dan Mata dari Paparan Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 1794

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks