Rabu, 08 Juli 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 301
(Foto: Nurito)
Kasus pencurian pagar pengaman jalur hijau di kolong Flyover Kampung Melayu yang sempat menjadi perhatian publik mulai menemui titik terang. Jajaran Kepolisian Sektor Jatinegara, Jakarta Timur berhasil mengamankan satu dari lima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pagar sepanjang kurang lebih 100 meter tersebut.
"Bergerak cepat melakukan pengejaran"
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur, Dwi Ponangsera mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian bersama Satpol PP Kecamatan Jatinegara dalam mengungkap kasus yang merugikan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polsek Jatinegara dan Satpol PP Jatinegara yang bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian pagar pengaman jalur hijau," ujarnya, Rabu (8/7).
Dwi berharap, empat pelaku lainnya yang kini masih buron dapat segera ditangkap agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Semoga yang dicuri juga masih bisa ditemukan atau dikembalikan kepada kami. Fasilitas umum ini adalah aset pemerintah yang harus dijaga bersama," terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu Suharto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman video yang viral di media sosial. Wajah para pelaku yang terlihat jelas dalam video memudahkan polisi melakukan penyelidikan dan identifikasi.
"Saat ini satu pelaku sudah kami amankan. Pelaku lainnya sedang kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi," bebernya.
Ia menuturkan, salah seorang pelaku yang berhasil diamankan kemarin sekitar pukul 13 WIB berinisial CAT (30), warga asal Balige, Sumatera Utara yang sehari-hari tinggal di kolong Flyover Kampung Melayu.
"Dalam aksinya, CAT berperan mendobrak pagar dan mengangkut hasil curian menggunakan bajaj sebelum dijual kepada pengepul besi tua di kawasan Senen, Jakarta Pusat," imbuhnya.
Ia memaparkan, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih terus memburu empat pelaku lainnya. Pengembangan penyelidikan untuk menindak penadah yang diduga menerima dan membeli hasil kejahatan juga dilakukan," tandasnya.