Kasudin Tamhut Jaktim Apresiasi Penangkapan Pencuri Pagar Jalur Hijau

Rabu, 08 Juli 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 604

Pagar dicuri jalur hijau jaktim nurito

(Foto: Nurito)

Kasus pencurian pagar pengaman jalur hijau di kolong Flyover Kampung Melayu yang sempat menjadi perhatian publik mulai menemui titik terang. Jajaran Kepolisian Sektor Jatinegara, Jakarta Timur berhasil mengamankan satu dari lima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pagar sepanjang kurang lebih 100 meter tersebut.

"Bergerak cepat melakukan pengejaran"

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur, Dwi Ponangsera mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian bersama Satpol PP Kecamatan Jatinegara dalam mengungkap kasus yang merugikan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polsek Jatinegara dan Satpol PP Jatinegara yang bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian pagar pengaman jalur hijau," ujarnya, Rabu (8/7).

Dwi berharap, empat pelaku lainnya yang kini masih buron dapat segera ditangkap agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. 

"Semoga yang dicuri juga masih bisa ditemukan atau dikembalikan kepada kami. Fasilitas umum ini adalah aset pemerintah yang harus dijaga bersama," terangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu Suharto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman video yang viral di media sosial. Wajah para pelaku yang terlihat jelas dalam video memudahkan polisi melakukan penyelidikan dan identifikasi.

"Saat ini satu pelaku sudah kami amankan. Pelaku lainnya sedang kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi," bebernya.

Ia menuturkan, salah seorang pelaku yang berhasil diamankan kemarin sekitar pukul 13 WIB berinisial CAT (30), warga asal Balige, Sumatera Utara yang sehari-hari tinggal di kolong Flyover Kampung Melayu. 

"Dalam aksinya, CAT berperan mendobrak pagar dan mengangkut hasil curian menggunakan bajaj sebelum dijual kepada pengepul besi tua di kawasan Senen, Jakarta Pusat," imbuhnya.

Ia memaparkan, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

"Kami masih terus memburu empat pelaku lainnya. Pengembangan penyelidikan untuk menindak penadah yang diduga menerima dan membeli hasil kejahatan juga dilakukan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260707 WA0063

Pasukan Hijau Pasang Pagar Jalur Hijau di Kolong Flyover Kampung Melayu

Selasa, 07 Juli 2026 1155

Kelurahan Balimester Percantik Kolong Flyover Kampung Melayu

Kolong Flyover Kampung Melayu Dipercantik

Kamis, 09 Januari 2025 1756

IMG 20260505 WA0028

Penataan Jalur Hijau di Tiga Titik Strategis Jaktim Rampung

Selasa, 05 Mei 2026 351

BERITA POPULER
CKG Terintegrasi Tracing TB jaksel otoy

Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

Selasa, 01 September 2026 1301

2.200 Lansia Ikuti Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jaktim

Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

Kamis, 03 September 2026 797

Kapal cepat dishub ist2 1

Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

Minggu, 30 Agustus 2026 1160

IMG 20260903 WA0080

Gagasan Mahasiswa Penting untuk Bangun Kebijakan Udara Bersih

Kamis, 03 September 2026 601

Water mist rasuna said tiyo

Sudin LH Jaksel Semprot Water Mist di Dua Ruas Jalan

Jumat, 04 September 2026 435

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks