Selasa, 07 Juli 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Andry 58
(Foto: Ilustrasi)
Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD DKI Jakarta mendorong badan usaha milik daerah (BUMD) mengoptimalkan program CSR untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat yang belum dapat dibiayai melalui APBD.
"Banyak kebutuhan belum bisa dibiayai APBD,"
Anggota Pansus CSR DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) meminta, seluruh BUMD memasukkan program CSR yang menjadi kebutuhan warga ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Perubahan RKAT 2026 maupun RKAT 2027.
"BUMD harus secara jelas memasukkan program CSR yang dibutuhkan masyarakat dalam RKAT. Banyak kebutuhan warga yang belum bisa dibiayai APBD, sehingga dapat dibantu melalui program CSR," ujar MTZ, Senin (6/7).
Menurutnya, dana CSR dapat diarahkan untuk mendukung berbagai fasilitas publik seperti pembangunan kantor RW, penyediaan tong sampah, pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), hingga pengadaan peralatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
MTZ mencontohkan, anggaran pengelolaan sampah di tingkat RW masih terbatas. Saat ini, lanjut dia, setiap RW hanya mendapat alokasi tiga tong sampah, padahal satu RW dapat mencakup sekitar 20 RT.
Selain itu, masih terdapat wilayah yang belum memiliki RPTRA akibat keterbatasan lahan maupun anggaran. Di sisi lain, sejumlah Posyandu juga masih kekurangan sarana penunjang seperti alat pengukur tekanan darah dan timbangan digital.
"Kami berharap kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui program CSR BUMD," katanya.
Ia menerangkan, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal DPRD. Dalam waktu dekat, Pansus akan memanggil BUMD bersama Badan Pembinaan BUMD (BP BUMD) untuk membahas penyesuaian RKAT agar program CSR lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
MTZ menambahkan, usulan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang CSR tetap menjadi salah satu rekomendasi Pansus TJSL. Namun, penyusunannya harus diawali dengan naskah akademik sehingga pembahasan mengenai besaran persentase alokasi dana CSR belum dapat dilakukan.
"Perda itu memang menjadi salah satu rekomendasi Pansus. Namun, penyusunannya harus didahului dengan naskah akademik sehingga saat ini belum bisa menentukan persentase CSR," tandasnya.